LAPORAN
MENOLAK PEMEKARAN POLRES KABUPATEN INTAN JAYA
PROVINSI PAPUA
Jayapura, 1 8 September 2018
DI SUSU N OLEH:
KOMUNITAS MAHASISWA MANDIRI SOMATUA INTAN JAYA
JAYAPURA, PAPUA
2018
*******************************
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Keamanan dan kedamaian serta kesejahteraan dalam hidup berbangsa dan bernegara merupakan situasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dan segala makhluk hidup. Untuk menjamin situasi itu, Negara Republik Indonesia memiliki suatu lembaga yang disebut Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan dan penandatangan antara bupati Intan Jaya selaku pihak kesatu dengan AKBP Yuli K. Pongbala, S.Pd sebagai pihak kedua pada Selasa, 21 Agustus 2018 di Nabire, tentang pemekaran Polres baru di Kabupaten Intan Jaya. Sebelumnya Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat persetujuan hibah barang yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Yakob Labene pada tanggal 20 Agustus 2018. Dengan melihat kejadian itu Pemerintah Intan Jaya hendak memunyai Polres sendiri.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah laporan penolakan pemekaran Polres di
Kabupaten Intan Jaya, adalah:
- Apa itu Kepolisian?
- Apa rayuan pemekaran Polres di suatu wilayah
- Mengapa menolak pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya?
1.3. Tujuan
Tujuan penulisan laporan perlawanan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya adalah:
1.4. Manfaat
Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya ini memiliki manfaat teoretis dan praktis. Artinya bahwa laporan ini menjadi salah satu bahan pelajaran untuk mengetahui beberapa poin penting yang dijelaskan dalam laporan ini. Manfaat praktisnya adalah dampak baik yang direalisasikan di tengah masyarakat Intan Jaya pada khususnya dan Papua pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
BAB II
ALASAN MENOLAK PEMEKARAN POLRES INTAN JAYA
2.1. Apa Itu Kepolisian Republik Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Pasal 1:
Bagian 1 Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian 2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian 3 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.
Bagian 4 , Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara rasa nyaman dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian 5, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Bagian 6, keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjadinya keamanandan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagian 8, Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Bagian 14, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelengaraan fungsi kepolisian.
2.1.a. Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah melindungi, mengamankan, menertibkan, dan mengayomi masyarakat.
2.1.b. Fungsi Kepolisian Republik Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 2 Tentang Kepolisian, pada bab 1 Ketentuan Umum.
Pasal 2: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 5 ayat 1): Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pasal 5 ayat 2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2.1.c. Tujuan Kepolisian Republik Indonesia
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.2. Kriteria Penempatan Polres Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan
Apabila suatu wilayah kekuasaan pemerintah daerah rencana membentuk kantor Polres maka persyaratan atau kriterianya harus berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Kesatuan Republik Indonesia yakni sebagai berikut:
BAB II
Klasifikasi, Kriteria, Dan Persyaratan
Bagian Kedua
Kriteria dan Persyaratan
Pasal 5
(1) Kriteria pembentukan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:
a. jumlah penduduk;
b. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;
c. pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan yang merupakan bagian dari tuntutan masyarakat;
d. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan;
e. luas wilayah memadai untuk dibentuk status Kesatuan Kewilayahan menjadi Polda, Polres, atau Polsek/Polsubsektor;
f. kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;
g. untuk pembentukan Polda, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polres;
h. untuk pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek;
i. adanya dukungan dari pimpinan yang lebih atas; dan
j. adanya dukungan dari masyarakat.
(2) Kriteria peningkatan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:
a. jumlah penduduk minimal 100.000 jiwa;
b. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;
c. kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;
d. sudah terdapat kantor atau aset pemerintah daerah, objek vital, sumber perekonomian / industri dan aset strategis lainnya; dan
e. keinginan dan dukungan masyarakat dan / atau pemerintah daerah.
Pasal 6
(1) Persyaratan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi:
a. terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan;
b. adanya dokumen usulan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan;
c. dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuknya dan ditingkatkannya status Kesatuan Kewilayahan;
d. tersedia lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit:
1. 10 (sepuluh) hektar, untuk Mapolda;
2. 5 (lima) hektar, untuk Mapolres;
3. 2 (dua) hektar, untuk Mapolsek; dan
4. 0,5 (nol koma lima) hektar, untuk Polsubsektor;
5. kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas.
Pasal 7
1) Kewenangan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri).
2) Pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri) sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tetap memperhatikan:
a. kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan
b. saran dan masukan dari pejabat fungsi terkait.
BAB III
Tata Cara Pembentukan dan Peningkatan
Status Kesatuan Kewilayahan
Pasal 8
(2) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polres sebagai berikut:
a. Bagren Polres menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolres;
b. Kapolres mengusulkan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda;
c. Karorena Polda membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait;
d. Tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Karorena Polda;
e. Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda;
f. Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dilampirkan telaahan staf, hasil studi kelayakan dan rekomendasi;
g. Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri;
h. Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk memutuskan setuju atau tidak setuju pembentukan Polres;
i. Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres; dan
j. Kapolri berwenang menetapkan pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres.
Pasal 9
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. audiensi dengan pejabat Polri/pejabat Pemda setempat dan masyarakat;
b. melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan;
c. melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. membuat laporan hasil studi kelayakan dengan dilampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan
e. membuat rekomendasi pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.
(3) Formulir studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 10
(1) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagai berikut:
a. tingkat Polda dan Polres, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri; dan
b. tingkat Polsek/Polsubsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri.
(2) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.
2.3. Landasan Penolakan Rencana Pembentukan Polres Intan Jaya
Berdasarkan kriteria di atas maka berikutnya adalah beberapa hal yang tidak memenuhi kriteria untuk memekarkan polres di Kabupaten Intan Jaya. Hal-hal tersebut tergolong dalam dua poin sebagai berikut:
2.3.1. Intan Jaya belum memenuhi syarat secara Hukum
Kriteria yang belum memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
a. Sejak berdirinya kabupaten Intan Jaya (tahun 2008) sampai sekarang (tahun 2018) belum ada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Intan Jaya.
b. Di Kabupaten Intan Jaya hanya memiliki dua kantor polsek, yaitu Polsek Sugapa dan Polsek Homey.
c. Jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2018 adalah sebanyak Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Belas (84.415) jiwa (sumber: Nemi Kobogau-Panwas Kabupaten Intan Jaya-status facebook 23 Agustus 2018, pukul 05.48).
d. Belum ada studi kelayakan untuk membentuk Polres di Intan Jaya.
e. Belum mengadakan kegiatan audiensi dengan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.
2.3.2. Kasus-Kasus oleh Pihak Keamanan
Suatu pengalaman hidup sebagai bukti yang menunjukkan kelemahan pihak keamanan di wilayah Kabupaten Intan Jaya yakni: ketika terjadi suatu permasalahan atau persoalan di kalangan masyarakat Intan Jaya, pihak keamanan (Polri, TNI dan Brimob) hanya lipat tangan dan menyaksikan permasalahan yang terjadi tanpa mencari solusi pengamanan dan penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan kesaksian masyarakat Intan Jaya bahwa malah pihak keamananlah yang menjadi pelaku atau biangkeladi terjadinya pelbagai kasus di Kabbupaten Intan Jaya.
Bukti-buktinya sebagai berikut:
|
No. |
Hari/Tgl/Bln/Thn |
Nama Kasus |
Pelaku |
Korban |
|
1 |
Lapangan sepak bola, Sugapa September 2014 |
Penembakan |
Satuan Brimob |
Seprianus Japugau (masih hidup) |
|
2 |
Homeyo, Desember 2015 |
Penikaman |
Intelijen yang melamar jadi tukang ojek |
Kepala Suku Kemandoga: Ijihogamala Selegani (tewas) |
|
3 |
Sugapa, 25 Agustus 2016 |
Penembakan |
Satuan Brimob |
Malon Sondegau (masih hidup) |
|
4 |
Sugapa, 27 Agustus 2016, pkl 10.30 wp. |
Penembakan |
Satuan Brimob |
Otinus Sondegau (tewas) |
|
5 |
Titigi-Sugapa, 2018 |
Teror dengan cara menodong pistol ke arah penumpangnya |
Intelijen yang melamar jadi tukang ojek |
Seorang ibu (warga NKRI) |
Pemerkosaan terhadap ibu-ibu setempat (istri orang) di Intan Jaya berjumlah empat (4) orang dan pemerkosaan terhadap seorang ibu dokter yang bertugas di rumah sakit (puskesmas) Sugapa oleh delapan (8) anggota Brimob. Adapun kerusakan dan pencurian fasilitas perkantor di wilayah Intan Jaya oleh satuan Brimob. Pemancingan ikan dan pembongkaran kolam ikan milik masyarakat lokal secara sewenang-wenang oleh satuan Brimob, misalnya kolam ikan di Wabugate milik kepala Desa Yokatapa dan kolam ikan lainnya di kampung-kampung. Mereka (Brimob) juga membunuh hewan peliharaan masyarakat, seperti hewan berkaki dua dan berkaki empat dan sifatnya penyisiran dari kampung ke kampung di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Mereka melakukan penyisiran tersebut dengan alasan bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tidak memfasilitasi hak dan kebutuhan mereka. Selain itu, pihak keamanan (TNI, Polri dan Brimob) juga menjadi pelaku penjualan miras di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Soal penjualan miras ini adalah fakta yang terjadi di Intan Jaya.
2.4. Pernyataan Sikap KOMISI “Somatua”
Berdasarkan pertimbangan kriteria pemekaran polres di suatu wilayah dan juga berdasarkan pelbagai kasus yang pelakunya adalah aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) yang sudah dan sedang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, maka perkumpulan mahasiswa Intan Jaya dalam hal ini KOMISI Somatua memutuskan dan menyatakan sikap dengan tegas bahwa KAMI MENOLAK Rencana Penempatan Polres di Kabupaten Intan Jaya, Papua!
Mengapa para mahasiswa-i asal Intan Jaya yang ber-kota studi di seluruh republik ini, yang diwakili oleh Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (KOMISI Somatua) yang ber-kota studi di Jayapura menolak Rencana Penempatan Polres Kabupaten Intan Jaya?
a. Karena wilayah Kabupaten Intan Jaya belum memenuhi syarat secara hukum.
b. Karena banyak kasus seperti: kekerasan, penembakan, pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, pencurian dan perusakan aset-aset milik warga dan pemerintah daerah oleh pihak keamanan yang bertugas di wilayah Kabupaten Intan Jaya.
c. Dan karena polres bukan kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Intan Jaya tetapi masyarakat Intan Jaya membutuhkan pembangunan fisik, non-fisik, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat.
Penyataan sikap tersebut kami sampaikan kepada:
· Kapolri di Jakarta
· Kapolda Provinsi Papua di Jayapura
· Kapolres Paniai di Enarotali
· Bupati Kabupaten Intan Jaya
· Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) terutama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, tugas dan tanggung jawab kepolisian di atas tidak dikontekskan, malah yang terjadi adalah bertolak belakang dengan tugas utama mereka (aparat keamanan).
Pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya saat ini tidak layak karena wilayah tersebut tidak memenuhi syarat untuk memunyai Polres sendiri. Sebab Pemda Intan Jaya belum merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah (PerDa); minimal harus memiliki empat (4) polsek namun yang ada hanya polsek Sugapa dan polsek Homeyo; jumlah penduduk minimal seratus ribu (100.000) jiwa namun belum mencapai itu yaitu delapan puluh empat ribu empat ratus lima belas (84.415) jiwa; dan tidak disertai kesepakatan serta sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat Intan Jaya sangat membutuhkan pembangunan non fisik (manusia) dan fisik (infrastruktur). Oleh karena itu atas nama masyarakat Intan Jaya dan seluruh perkumpulan mahasiswa Intan Jaya, KOMISI Somatua menyatakan dengan tegas: TOLAK Rencana Penempatan Polres Intan Jaya, Papua!
3.2. Saran
Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya ini masih terdapat kekurang sana sini, maka tim penyusun membuka hati untuk menerima kritik, usul dan saran demi penyempurnaan penulisan laporan ini. Semoga laporan ini sungguh bermanfaat bagi tujuan dan maksud kami (KOMISI Somatua), yaitu untuk menolak pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya. Semoga pula bermanfaat bagi pembaca untuk menambah perbendaraan pengetahuan. Sekian dan terima kasih!
KOMISI “Somatua”
Motto: Bertolak dari Diri kembali ke Jati Diri.
Visi: Memproteksi Manusia dan Alam Kabupaten Intan Jaya.
BP KOMISI Somatua Intan Jaya
ttd ttd
Deselinus Sani Kalesmus Bagau
Ketua II Sekretaris I
Penasehat
KOMISI “SOMATUA”
.... ............ttd.................................
Adolpius Sondegau, SS








Terimakasih banyak atas tulisannya. Mengapa mahasiswa menyampaikan aspirasi secara ilmiah dan terhormat seperti ini tapi susah menanggapi maksud aspirasinya.....
BalasHapus