Selamat datang, amakanie..!

"Suara dari Gunung Esbatu"

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2024

Acara Penamatan dan Pelepasan Siswa-siswi SMP YPPK di Intan Jaya

Intan Jaya | ESBATUPapua - SMP YPPK St. Fransiskus Asisi Bilogai dan SMP YPPK Bilai merayakan momen istimewa pada Rabu, 15 Mei 2024, dengan penamatannya yang mengesankan di Aula Paroki Bilogai. Sebanyak 22 peserta didik dari SMP YPPK Bilogai dan 9 peserta didik dari SMP YPPK Bilai telah menyelesaikan perjalanan sekolah mereka dengan sukses.


Acara penaatan ini disambut dengan antusias oleh para intelektual dan orang tua siswa yang turut hadir untuk memberikan dukungan pada para lulusan. Dengan tema "Menuju Puncak Bersama Kenangan" dan sub tema "Teruslah Belajar tanpa Lelah; Terbanglah Setinggi Gunung Mbainggela", suasana acara penuh semangat dan inspiratif.

Mewakili kepala sekolah SMP YPPK Bilogai, Adolpius Sondegau bagian kesiswaan mengingatkan kepada para lulusan untuk tetap semangat belajar mencapai kesuksesan setinggi Gunung Mbainggela atau Gunung Cartenz. Ade-ade diam untuk terus belajar tanpa lelah dan menjadikan setiap kenangan di sekolah terutama pengalaman di Intan Jaya sebagai bekal berharga dalam menghadapi masa depan demi masyarakat, gereja dan tanah air. 


Pesan tersebut diwujudkan dalam semangat mereka untuk terbang setinggi gunung Mbainggela, menghadapi tantangan hidup dengan keberanian dan tekad yang sama seperti mencapai puncak tertinggi yakni Mbainggela/Cartenz.

Dengan rasa bangga dan haru, SMP YPPK St. Fransiskus Asisi Bilogai dan SMP YPPK Bilai melepas para lulusan mereka untuk melangkah maju dalam kehidupan, membawa serta semangat dan nilai-nilai yang telah mereka tanamkan selama di sekolah. Selamat dan teruslah meniti perjalanan menuju puncak, para lulusan! Semangat sampai sukses di kemudian hari nanti! 


Oleh. Admin

Video tekait!
Share:

Sabtu, 20 April 2024

Langkah Buat Konten Medsos yang Baik


Konten media sosial sangat berpengaruh besar pada era digital ini. Oleh karena itu, banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi konten kreator berbagai media sosial. Berikut ini adalah langkah-langkah pada umumnya untuk membuat konten YouTube yang baik:

1. Pilih Tema dan Tujuan Konten
Tentukan tema yang ingin Anda angkat dan tujuan konten Anda. Apakah untuk menghibur, mendidik, atau menginspirasi?

2. Riset Kata Kunci:
Lakukan riset kata kunci untuk memahami apa yang sedang dicari oleh audiens Anda. Gunakan tools seperti Google Keyword Planner atau Ubersuggest.

3. Buat Skrip atau Rencana
Buat skrip atau rencana konten yang jelas dan terstruktur. Ini membantu mengatur ide-ide Anda dan memastikan konten Anda informatif.

4. Persiapkan Peralatan yang Dibutuhkan: Pastikan Anda memiliki peralatan yang dibutuhkan seperti kamera, mikrofon, dan pencahayaan yang baik.

5. Rekam dan Edit Video:
Rekam video sesuai dengan skrip atau rencana yang telah Anda buat. Setelah itu, edit video Anda untuk meningkatkan kualitasnya.

6. Tambahkan Thumbnail Menarik:
Thumbnail yang menarik dapat meningkatkan klik dan menarik perhatian audiens.

7. Optimalkan Deskripsi dan Tag:
Tulis deskripsi yang informatif dan tambahkan tag yang relevan untuk membantu video Anda ditemukan oleh pencarian YouTube.

8. Promosikan Konten:
Bagikan video Anda di media sosial dan forum yang relevan untuk meningkatkan visibilitasnya.

9. Analisis Performa Konten:
Pantau performa video Anda menggunakan YouTube Analytics dan pelajari apa yang berhasil dan tidak berhasil untuk video Anda.

10. Konsisten dan Responsif:
Tetap konsisten dalam mengunggah konten dan responsif terhadap komentar dan umpan balik dari audiens Anda.

Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat bagi para calon maupun para konten kreator. Ruang diskusi sangat terbuka terkait informasi tersebut. 

By. Admin

Share:

Rabu, 26 Juli 2023

Latest News: Intan Jaya Resident Detained by Police Following a Series of Gunshots Incident

Otome Nambagani di kantor polisi Sugapa

Intan Jaya | ESBATUPapua The Supaga Intan Jaya Police have detained a resident named Otome Nambagani on Tuesday, July 25, 2023, at around 8:30 PM WIT. The arrest occurred after a series of gunshots were heard in the vicinity of Tigamajigi and Polsek Sugapa in Intan Jaya. Otome Nambagani is known to frequently experience mental health issues and is considered to have a mental disorder. 

The exact reasons for the police's arrest and detention of Otome Nambagani are still unclear. However, it is suspected that the arrest is related to the earlier incident of gunfire. The police are currently conducting an investigation to uncover the motives behind the detention.

According to eyewitnesses, a series of gunshots were heard around 8:28 PM WIT in the Tigamajigi and Polsek Sugapa areas. The sound of gunfire caused tension and panic among the local residents.

Until now, there has been no official statement from the police regarding the detention of Otome Nambagani in relation to the shooting incident. The police are still conducting an investigation to uncover more in-depth facts.

The residents in Intan Jaya are expected to remain calm and cooperative during the ongoing investigation. The authorities also urge the community not to speculate and wait for official information from the police regarding the progress of this case.

We will continue to monitor the developments regarding the detention of Otome Nambagani and the series of shooting incidents in Intan Jaya. Please stay tuned for further information that we will provide as the investigation conducted by the authorities progresses.

Oleh, Admin.

Menonton video Otome Nambagani! 

Cipta Otome Mbuligau di tengah Konflik Tni/Porli dengan TPNPB Intan Jaya...


Share:

Rabu, 01 Maret 2023

NYAWA ORANG PAPUA ADA HARGA?

 *HARGA DIRI "OAP" SAMA DENGAN UANG.*


Korban Mati Khasus Kerusuhan Di Wamena Pada 26 Februari 2023: 

--------------------------

*Suku Yali, Hubula, & Lanny* WAJIB MEMBACA Tulisan Singkat Ini, Kecuali *Suku Nduga, & Mee atau Suku-suku lain di Wamena.*

Harga denda 1 Nyawa Yang Mati = 5 Milyar

Harga denda 1 Korban Luka = 1 Milyar.

Sa baru tahu kalau nyawa manusia ada harga? Kalau nyawa kita bisa dibayar, berarti hidup kita tidak ada guna diatas tanah sendiri dibawah sistem Indonesia. Besok korban lagi, bayar lagi, besok korban lagi bayar lagi. Begitu saja terus sampai tidak sadar kita tinggal sedikit dan punah. Pelaku tidak pernah diusut karena memang pelaku adalah negara sendiri. 

Kalau Khasus Bade kemaren, 5 Milyar Keluar, keluarga korban dapat 200 Juta, sisanya yang ada dipinggir-pingiggir semua dapat untuk tutup mulut.  Kita dianggap rendah diatas tanah sendiri tapi masih mau sembah kekuasaan yang tidak ada artinya sama sekali bagi OAP. Begini-begini pantas kita layak dijajah, mati tanpa sadari apa yang sebenarnya terjadi dibalik semua ini. 

Nyawa dan harga diri OAP bisa dibeli dengan Rupiah. Itu artinya kita rendah, tidak dihargai, gampang dimusnahkan dan hidup konyol diatas tanah sendiri. Keamanan saja tembak masyarakat mati, amankan massa dengan hambur peluru ke badan orang, apalagi kita sendiri yang tiap hari baku cemburu gara-gara jabatan, rumah mewah, kerja bagus, gaji besar. Pantas habis cepat karena kita tidak berguna bagi negara dan kepentingannya. 

Transmigrasi dan PNS baru dari luar Papua akan datang isi ruang otonomi baru (DOB) karena kita tinggal sedikit, tidak mampu menjaga tanah dan harga diri. Tidak mampu bersaing secara sehat. Kemaren rapat dengar pendapat (RDP) banyak orang Papua pura-pura tuli, aksi tolak Otsus dan DOB juga sama pura-pura tuli & buta, terus sekarang mau tuntut pemerintah berikan hak..?? Itu konyol sekali. Tidak mungkin negara mau dengar. 

Orang yang miskin tetap miskin, yang mau hidup mapan pun menyendiri-menyendiri, tidak sibuk dengan orang lain dan terpisah-pisah (basis). Gaya hidup model begini jangan mimpi Papua ada masa depan yang baik. Masa depan yang baik hanya ada didalam Papua merdeka, didalam kesadaran penuh kalau orang Papua sedang dijajah depan mata, sedang dikuasai oleh kekuasaan yang menindas harkat dan martabat. 

Negara tidak ada urusan dengan  masukan, usulan, dan aspirasi murni. "Dia jalankan sistem untuk kuasai tanah Papua, bukan untuk memanusiakan manusia - OAP",  ini kenyataan yang benar. Jadi kalau ada berpikir nanti DOB dan Pemekaran kasih harapan hidup dan masa depan itu dia manusia yang setengah gila. Hari ini dusun-dusun di kampung seluruh marga kumpul untuk perusahaan bayar uang muka dan seterusnya. Setelah itu jangan mimpi tanah milik tuan dusun lagi. Tapi anda menjadi penonton setia (termarginal) di atas tanah adat & kekayaanmu sendiri sampai menderita dan mati bagai cacing kepanasan.

Ditengah kota orang baku potong, perselingkuhan, pencurian, isap aibon, ganja dll rumah lapuk-lapuk banyak dari tahun ke tahun ketemu yang sama saja masa tidak ada satupun pemuda, intelektual dan mahasiswa yang sadari hal ini. Semua takut bersuara yang benar ? Kalau takut mati, dan takut bicara kebenaran (realitas) , tidak usah sembah Tuhan Yesus, bikin malu diatas tanah sendiri. 

Kita-kita  OAP sekarang begini, tidak ada harganya !


Salam Sadar.!

Salam waras.!

Hidup Rakyat pejuang.!

#Free West Papua 


West Papua , Rabu 29 Febr. 2023| |pkl: 11:41 wpb.

Oleh: Jhon luck. edit n foto, admin: $@mp@ri.

Share:

Senin, 27 Februari 2023

11 WARGA SIPIL WAMENA TERTEMBAK

Prosesi pemakaman 11 jenazah korban meninggal di Wamena 

ESBATU Papua  - Dipastikan 10 orang tewas dalam korban rusuh isu penculikan di Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Papua, pada kamis (23/2/2023).

Sedangkan korban luka parah dalam kejadian tersebut berjumlah 18 orang.

Kepolisian Jayawijaya melaporkan jumlah korban tewas sebanyak 9 orang. Akan tetapi pada Jumat (24/2/2023) yang lalu, satu korban yang dilarikan ke rumah sakit telah dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah korban tewas dalam insiden di Wamena menjadi 10 orang. Demikian dikutip dari kompas.com. 

Namun di media lain dinyatakan korban tewas sebanyak 11 orang. Artinya sumber informasi terkait insiden di Wamena masih belum disatukan informasinya. Terdapat dua versi informasi.

DPR Papua menyatakan: Pelaku harus dicopot dan diproses hukum.

Seorang anggota DPR Papua tampil di hadapan ribuan warga Wamena bahwa pelaku penembakan 11 korban tewas harus diproses hukum dan dicopot dari jabatan sebagai Kapolres Jayawijaya. "Kapolres Jayawijaya Wamena, jabatannya harus dicopot dan harus diproses hukum", tegasnya .

"Korban itu 10 orang (tewas), delapan dari masyarakat asli Papua dan dua dari pendatang. Ada juga korban luka-luka dari aparat 18 orang", jelas Irjen Mathius D Fakhiri di Mimika, Jumat, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu ( 25/2/2023).

Menurut Fakhiri, personel di lapangan terpaksa melepaskan tembakan ke arah massa karena melakukan aksi pembakaran dan penyerangan ke aparat. Hal itu menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka.

“Ada 16 kena batu dan dua orang kena panah, salah satunya perwira polisi,” ujar Fakhiri.

Fakhiri mengatakan, saat ini pikinya belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Kepolisian masih melakukan penyelidikan .


Sumber: kompas.com

Share:

Jumat, 24 Februari 2023

MENGENAL KOPI ARABIKA JAWAILA INTAN JAYA PAPUA TENGAH

KOPI ARABIKA  JAWAILA INTAN JAYA
PAPUA TENGAH INDONESIA

Kopi Arabika Jawaila Intan Jaya

ESBATU Papua |
Nabire – Kopi merupakan minuman sehari-hari sebagian besar orang di muka bumi ini. Petensi alam terutama budidaya kopi perlu ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendapatan bisnis. Intan Jaya dikenal tidak hanya dengan adanya isu Emas Blok Wabu atau Konflik keamanan namun ada banyak potensi alamnya. Salah satunya Kopi Jawaila Intan Jaya yang belakangan ini sedang dipromosi oleh seorang anak muda Intan Jaya, Fren Sondegau (23/02/2023).

Dahulu, para misionaris Katolik membina umatnya untuk mengembangkan potensi alam Intan Jaya dengan mengajari umatnya untuk membudidayakan kopi, pertanian, kegiatan PKK dan lainnya terlepas dari tujuan utamanya mewartakan Injil Kristus Yesus. Setelah para misionari tersebut meninggalkan daerah penginjilan Intan Jaya, umat mereka tidak merawat lagi potensi yang telah diajarkan oleh misionaris.


Akhirnya muncullah seorang putra Intan Jaya Fren Sondegau dengan inisiatif sendiri untuk mengembangkan potensi kopi yang tida terawat lagi di wilayah Intan Jaya. “Sayangnya dengan usaha orang tua yang sudah menanam kopi tapi tidak rawat baik, khusunya di Bilai sehingga saya mau melanjutkan dengan inisiatif sendiri. Walaupun saya tidak tahu banyak tentang perawatan, proses pramentasi, pengolahan sampai pada tingkat siap dinikmati, saya mau mecoba sambil belajar. Agar kopi asli Intan Jaya ini (Jawaila) bisa menjadi salah satu kopi khas Intan Jaya”, kata Fren (19/02/2023).


“Saya ke Intan Jaya dengan mengendarai motor melalui Paniai. Walaupun jalan yang tidak pantas untuk dilalui dengan kendaraan beroda dua tetapi dengan kemauan dan tekad yang kuat, saya mampu melewatinya. Taruhan nyawa jika kita tidak hati-hati dalam perjalanan karena saya melewati sambil menyaksikan keadaan jalan trans yang terjal, longsor, bancir dan kita tahu medannya sangat rusak parah”, lanjutnya. Jalan trans Papua dari Kabupaten Paniai menuju Kabupaten Intan Jaya tersebut sangat memprihatinkan.


Belajar olah Kopi Intan Jaya
bersama Mas Jawa Nabire

Kemauannya sangat besar untuk terjun ke dunia usaha kopi. Dia sangat terbuka hati untuk menerima masukan, saran, kritik, dan bagi pengalaman dari siapa saja. Karena menurutnya, semua itu merupakan pembelajaran untuknya demi memperkaya diri tentang kopi. “Saya sangat bersyukur, jika ada yang membantu berbagi pengalamannya tentang mengolah kopi dengan baik dan benar. Karena itu saya bersyukur saat ini tanpa dugaan, saya bertemu Mas Jawa yang baik hati untuk membagikan ilmunya kepada saya di Jalan Medan, Nabire Papua Tengah (22/02/2023)”, syukuri Fren.


Mereka berbagi pengalaman dambil mengajari Fren cara yang baik dan benar mengolah kopi, yaitu sejak kopi ditanam, dirawat, dikuliti, dipermentasi, digoreng, digiling, disimpan hingga disajikan untuk dinikmati. Ternyata, banyak peminat kopi di nusantara ini yang sudah mulai melirik Kopi Jawaila Intan Jaya dengan berkat promosi melalui media sosial. *Kopi Khas Intan Jaya.

Lihat video Youtube di bawah ini!

Olah Kopi Asli Intan Jaya Papua Tengah "Jawaila" bersama Mas Jawa


Kopi☕ Asli Intan Jaya Papua Tengah, Paling Enak 2023


Share:

Selasa, 21 Februari 2023

Uskup Pertama Putra Asli Papua - Mgr. Yanuarius Teopilus Matopai You, Pr

 STOP KEKERAN-STOP DISKRIMINASI

Uskup Pertama Putra Asli Papua - Mgr. Yanuarius Teopilus Matopai You, Pr

Pemberkatan seusai Perayaan Ekaristi Kudus 12 Februaru 2023
Share:

Sabtu, 02 Juli 2022

OJEK INTAN JAYA: Melayani Jenazah

                                                            Foto Tukang Ojek Intan Jaya bersama Jenazah Pdt. Sepanus Tapani. foto: dok.istimewa

Adalah sesuatu yang patut dibanggakan, tukang ojek memboncengi mayat. Yang tampak pada foto di atas adalah seorang pengojek yang memboncengi jenazah Pdt. Sepanus Tapani asal Kabupaten Intan Jaya Papua. 

Sebelumnya jenazah tersebut dikirim dari Kabupaten Mimika, di Timika ke Bandara Udara Bilorai Sugapa. Dari Sugapa ke kampung halamannya bagian muara Intan Jaya dengan kendaraan roda dua. 

Hal yang patut dibanggakan atas kejadian tersebut ialah pengojek Intan Jaya mampu menguasai medan transportasi yang sangat jelek, namun bisa membawa jenazah menggunakan motor. Pengojek Intan Jaya mampu melayani orang yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Kerja keras yang luar biasa.
Sugapa, 2022

Share:

Sabtu, 18 Juni 2022

LAPORAN TOLAK POLRES KABUPATEN INTAN JAYA PAPUA 2018

 

 LAPORAN

MENOLAK PEMEKARAN POLRES KABUPATEN INTAN JAYA
PROVINSI PAPUA

Jayapura, 1 8 September 2018


DI SUSU N OLEH:


 

 KOMUNITAS MAHASISWA MANDIRI SOMATUA INTAN JAYA
JAYAPURA, PAPUA
2018


 *******************************

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang

Keamanan dan kedamaian serta kesejahteraan dalam hidup berbangsa dan bernegara merupakan situasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dan segala makhluk hidup. Untuk menjamin situasi itu, Negara Republik Indonesia memiliki suatu lembaga yang disebut Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan dan penandatangan antara bupati Intan Jaya selaku pihak kesatu dengan AKBP Yuli K. Pongbala, S.Pd sebagai pihak kedua pada Selasa, 21 Agustus 2018 di Nabire, tentang pemekaran Polres baru di Kabupaten Intan Jaya. Sebelumnya Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat persetujuan hibah barang yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Yakob Labene pada tanggal 20 Agustus 2018. Dengan melihat kejadian itu Pemerintah Intan Jaya hendak memunyai Polres sendiri.

1.2.        Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah laporan penolakan pemekaran Polres di

Kabupaten Intan Jaya, adalah:

  •  Apa itu Kepolisian?
  •  Apa rayuan pemekaran Polres di suatu wilayah
  • Mengapa menolak pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya?

1.3.        Tujuan

Tujuan penulisan laporan perlawanan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya adalah:

A.       menjelaskan apa itu Kepolisian.
B.             menjelaskan batasan pemekaran polres di suatu wilayah.
C.              penjelasan alasan perlawanan pemekaran polres di Intan Jaya.

1.4.        Manfaat

Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya ini memiliki manfaat teoretis dan praktis. Artinya bahwa laporan ini menjadi salah satu bahan pelajaran untuk mengetahui beberapa poin penting yang dijelaskan dalam laporan ini. Manfaat praktisnya adalah dampak baik yang direalisasikan di tengah masyarakat Intan Jaya pada khususnya dan Papua pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

BAB II

ALASAN MENOLAK PEMEKARAN POLRES INTAN JAYA

2.1.        Apa Itu Kepolisian Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Pasal 1:

Bagian 1 Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian 2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian 3 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.

Bagian 4 , Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara rasa nyaman dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian 5, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Bagian 6, keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjadinya keamanandan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bagian 8, Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Bagian 14, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelengaraan fungsi kepolisian.

2.1.a.     Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah melindungi, mengamankan, menertibkan, dan mengayomi masyarakat.

2.1.b.    Fungsi Kepolisian Republik Indonesia

Berdasarkan UU RI No. 2 Tentang Kepolisian, pada bab 1 Ketentuan Umum.

Pasal 2: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 5 ayat 1): Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 5 ayat 2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

2.1.c.     Tujuan Kepolisian Republik Indonesia

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2.2.  Kriteria Penempatan Polres  Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan

Apabila suatu wilayah kekuasaan pemerintah daerah rencana membentuk kantor Polres maka persyaratan atau kriterianya harus berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Kesatuan Republik Indonesia yakni sebagai berikut:

 

BAB II

Klasifikasi, Kriteria, Dan Persyaratan

Bagian Kedua

Kriteria dan Persyaratan

Pasal 5

(1) Kriteria pembentukan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:

a.         jumlah penduduk;

b.        perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;

c.         pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan yang merupakan bagian dari tuntutan masyarakat;

d.        kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan;

e.         luas wilayah memadai untuk dibentuk status Kesatuan Kewilayahan menjadi Polda, Polres, atau Polsek/Polsubsektor;

f.         kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;

g.        untuk pembentukan Polda, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polres;

h.        untuk pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek;

i.          adanya dukungan dari pimpinan yang lebih atas; dan

j.          adanya dukungan dari masyarakat.

(2) Kriteria peningkatan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:

a.         jumlah penduduk minimal 100.000 jiwa;

b.        perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;

c.         kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;

d.        sudah terdapat kantor atau aset pemerintah daerah, objek vital, sumber perekonomian / industri dan aset strategis lainnya; dan

e.         keinginan dan dukungan masyarakat dan / atau pemerintah daerah.

Pasal 6

(1) Persyaratan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi:

a.         terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan;

b.        adanya dokumen usulan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan;

c.         dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuknya dan ditingkatkannya status Kesatuan Kewilayahan;

d.        tersedia lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit:

1.      10 (sepuluh) hektar, untuk Mapolda;

2.      5 (lima) hektar, untuk Mapolres;

3.      2 (dua) hektar, untuk Mapolsek; dan

4.      0,5 (nol koma lima) hektar, untuk Polsubsektor;

5.      kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas.

Pasal 7

1)        Kewenangan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri).

2)        Pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri) sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tetap memperhatikan:

a.       kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan

b.      saran dan masukan dari pejabat fungsi terkait.

 

BAB III

Tata Cara Pembentukan dan Peningkatan

Status Kesatuan Kewilayahan

Pasal 8

(2) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polres sebagai berikut:

a.       Bagren Polres menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolres;

b.      Kapolres mengusulkan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda;

c.       Karorena Polda membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait;

d.      Tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Karorena Polda;

e.       Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda;

f.       Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dilampirkan telaahan staf, hasil studi kelayakan dan rekomendasi;

g.      Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri;

h.      Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk memutuskan setuju atau tidak setuju pembentukan Polres;

i.        Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres; dan

j.        Kapolri berwenang menetapkan pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres.

Pasal 9

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:

a.       audiensi dengan pejabat Polri/pejabat Pemda setempat dan masyarakat;

b.      melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan;

c.       melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat;

d.      membuat laporan hasil studi kelayakan dengan dilampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan

e.       membuat rekomendasi pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.

(3) Formulir studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 10

(1) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagai berikut:

a.       tingkat Polda dan Polres, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri; dan

b.      tingkat Polsek/Polsubsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri.

(2) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

2.3.       Landasan Penolakan Rencana Pembentukan Polres Intan Jaya

Berdasarkan kriteria di atas maka berikutnya adalah beberapa hal yang tidak memenuhi kriteria untuk memekarkan polres di Kabupaten Intan Jaya. Hal-hal tersebut tergolong dalam dua poin sebagai berikut:

2.3.1. Intan Jaya belum memenuhi syarat secara Hukum

Kriteria yang belum memenuhi syarat adalah sebagai berikut:

a.       Sejak berdirinya kabupaten Intan Jaya (tahun 2008) sampai sekarang (tahun 2018) belum ada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Intan Jaya.

b.      Di Kabupaten Intan Jaya hanya memiliki dua kantor polsek, yaitu  Polsek Sugapa dan Polsek Homey.

c.       Jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2018 adalah sebanyak Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Belas (84.415) jiwa (sumber: Nemi Kobogau-Panwas Kabupaten Intan Jaya-status facebook 23 Agustus 2018, pukul 05.48).

d.      Belum ada studi kelayakan untuk membentuk Polres di Intan Jaya.

e.       Belum mengadakan kegiatan audiensi dengan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.

 

2.3.2. Kasus-Kasus oleh Pihak Keamanan

Suatu pengalaman hidup sebagai bukti yang menunjukkan kelemahan pihak keamanan di wilayah Kabupaten Intan Jaya yakni: ketika terjadi suatu permasalahan atau persoalan di kalangan masyarakat Intan Jaya, pihak keamanan (Polri, TNI dan Brimob) hanya lipat tangan dan menyaksikan permasalahan yang terjadi tanpa mencari solusi pengamanan dan penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan kesaksian masyarakat Intan Jaya bahwa malah pihak keamananlah yang menjadi pelaku atau biangkeladi terjadinya pelbagai kasus di Kabbupaten Intan Jaya.

Bukti-buktinya sebagai berikut:

No.

Hari/Tgl/Bln/Thn

Nama Kasus

Pelaku

Korban

1

Lapangan sepak bola, Sugapa September 2014

Penembakan

Satuan Brimob

Seprianus Japugau

(masih hidup)

2

Homeyo, Desember 2015

Penikaman

Intelijen yang melamar jadi tukang ojek

Kepala Suku Kemandoga: Ijihogamala Selegani (tewas)

3

Sugapa, 25 Agustus 2016

Penembakan

Satuan Brimob

Malon Sondegau

(masih hidup)

4

Sugapa, 27 Agustus 2016, pkl 10.30 wp.

Penembakan

Satuan Brimob

Otinus Sondegau (tewas)

5

Titigi-Sugapa, 2018

Teror dengan cara menodong pistol ke arah penumpangnya

Intelijen yang melamar jadi tukang ojek

Seorang ibu (warga NKRI)

 

Pemerkosaan terhadap ibu-ibu setempat (istri orang) di Intan Jaya berjumlah empat (4) orang dan pemerkosaan terhadap seorang ibu  dokter yang bertugas di rumah sakit (puskesmas) Sugapa oleh delapan (8) anggota Brimob. Adapun kerusakan dan pencurian fasilitas perkantor di wilayah Intan Jaya oleh satuan Brimob. Pemancingan ikan dan pembongkaran kolam ikan milik masyarakat lokal secara sewenang-wenang oleh satuan Brimob, misalnya kolam ikan di Wabugate milik kepala Desa Yokatapa dan kolam ikan  lainnya di kampung-kampung. Mereka (Brimob) juga membunuh hewan peliharaan masyarakat, seperti hewan berkaki dua dan berkaki empat dan sifatnya penyisiran dari kampung ke kampung di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Mereka melakukan penyisiran tersebut dengan alasan bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tidak memfasilitasi hak dan kebutuhan mereka. Selain itu, pihak keamanan (TNI, Polri dan Brimob) juga menjadi pelaku penjualan miras di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Soal penjualan miras ini adalah fakta yang terjadi di Intan Jaya.

2.4.       Pernyataan Sikap KOMISI “Somatua”

Berdasarkan pertimbangan kriteria pemekaran polres di suatu wilayah dan juga berdasarkan pelbagai kasus yang pelakunya adalah aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) yang sudah dan sedang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, maka perkumpulan mahasiswa Intan Jaya dalam hal ini KOMISI Somatua memutuskan dan menyatakan sikap dengan tegas bahwa KAMI MENOLAK Rencana Penempatan Polres di Kabupaten Intan Jaya, Papua!

Mengapa para mahasiswa-i asal Intan Jaya yang ber-kota studi di seluruh republik ini, yang diwakili oleh Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (KOMISI Somatua) yang ber-kota studi di Jayapura menolak Rencana Penempatan Polres Kabupaten Intan Jaya?

a.       Karena wilayah Kabupaten Intan Jaya belum memenuhi syarat secara hukum.

b.      Karena banyak kasus seperti: kekerasan, penembakan, pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, pencurian dan perusakan aset-aset milik warga dan pemerintah daerah oleh pihak keamanan yang bertugas di wilayah Kabupaten Intan Jaya.

c.       Dan karena polres bukan kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Intan Jaya tetapi masyarakat Intan Jaya membutuhkan pembangunan fisik, non-fisik, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat.

Penyataan sikap tersebut kami sampaikan kepada:

·         Kapolri di Jakarta

·         Kapolda Provinsi Papua di Jayapura

·         Kapolres Paniai di Enarotali

·         Bupati Kabupaten Intan Jaya

·         Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya

 

BAB III

PENUTUP

3.1.       Kesimpulan

Aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) terutama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, tugas dan tanggung jawab kepolisian di atas tidak dikontekskan, malah yang terjadi adalah bertolak belakang dengan tugas utama mereka (aparat keamanan).

Pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya saat ini tidak layak karena wilayah tersebut tidak memenuhi syarat untuk memunyai Polres sendiri. Sebab Pemda Intan Jaya belum merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah (PerDa); minimal harus memiliki empat (4) polsek namun yang ada hanya polsek Sugapa dan polsek Homeyo; jumlah penduduk minimal seratus ribu (100.000) jiwa namun belum mencapai itu yaitu delapan puluh empat ribu empat ratus lima belas (84.415) jiwa; dan tidak disertai kesepakatan serta sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat Intan Jaya sangat membutuhkan pembangunan non fisik (manusia) dan fisik (infrastruktur). Oleh karena itu atas nama masyarakat Intan Jaya dan seluruh perkumpulan mahasiswa Intan Jaya, KOMISI Somatua menyatakan dengan tegas: TOLAK Rencana Penempatan Polres Intan Jaya, Papua!

3.2.       Saran

Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya ini masih terdapat kekurang sana sini, maka tim penyusun membuka hati untuk menerima kritik, usul dan saran demi penyempurnaan penulisan laporan ini. Semoga laporan ini sungguh bermanfaat bagi tujuan dan maksud kami (KOMISI Somatua), yaitu untuk menolak pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya. Semoga pula bermanfaat bagi pembaca untuk menambah perbendaraan pengetahuan. Sekian dan terima kasih!

 

KOMISI “Somatua

Motto: Bertolak dari Diri kembali ke Jati Diri.

Visi: Memproteksi Manusia dan Alam Kabupaten Intan Jaya.

 

BP KOMISI Somatua Intan Jaya

                            ttd                                                                                    ttd

                   Deselinus Sani                                                               Kalesmus Bagau

                        Ketua II                                                                        Sekretaris I

 

Penasehat

KOMISI “SOMATUA”

 

 

                                                                .... ............ttd.................................

Adolpius Sondegau, SS

 


 

 

 

Share:

Definition List

Unordered List

ESBATU Papua! Gubuk Berita | Opini | Hiburan | Kisah ...

Support

gridpost/Papua