*******************************
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Keamanan dan kedamaian serta kesejahteraan dalam hidup berbangsa dan bernegara merupakan situasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dan segala makhluk hidup. Untuk menjamin situasi itu, Negara Republik Indonesia memiliki suatu lembaga yang disebut Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan dan penandatangan antara bupati Intan Jaya selaku pihak kesatu dengan AKBP Yuli K. Pongbala, S.Pd sebagai pihak kedua pada Selasa, 21 Agustus 2018 di Nabire, tentang pemekaran Polres baru di Kabupaten Intan Jaya. Sebelumnya Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat persetujuan hibah barang yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Yakob Labene pada tanggal 20 Agustus 2018. Dengan melihat kejadian itu Pemerintah Intan Jaya hendak memunyai Polres sendiri.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah laporan penolakan pemekaran Polres di
Kabupaten Intan Jaya, adalah:
- Apa itu Kepolisian?
- Apa rayuan pemekaran Polres di suatu wilayah
- Mengapa menolak pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya?
1.3.
Tujuan
Tujuan penulisan laporan perlawanan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya adalah:
A. menjelaskan apa itu Kepolisian.
B.
menjelaskan batasan pemekaran polres di suatu wilayah.
C.
penjelasan alasan perlawanan pemekaran polres di Intan Jaya.
1.4.
Manfaat
Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya ini memiliki manfaat teoretis dan praktis. Artinya bahwa laporan ini menjadi salah satu bahan pelajaran untuk mengetahui beberapa poin penting yang dijelaskan dalam laporan ini. Manfaat praktisnya adalah dampak baik yang direalisasikan di tengah masyarakat Intan Jaya pada khususnya dan Papua pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
BAB II
ALASAN MENOLAK PEMEKARAN POLRES INTAN JAYA
2.1.
Apa Itu Kepolisian Republik Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Pasal 1:
Bagian 1 Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian 2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian 3 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.
Bagian 4 , Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara rasa nyaman dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian
5, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu
kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai
oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat.
Bagian
6, keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang
ditandai dengan terjadinya keamanandan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
Bagian
8, Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan.
Bagian 14,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri
adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab
penyelengaraan fungsi kepolisian.
2.1.a. Tugas Kepolisian Republik
Indonesia
Tugas Kepolisian
Republik Indonesia adalah melindungi, mengamankan, menertibkan, dan mengayomi masyarakat.
2.1.b. Fungsi
Kepolisian Republik Indonesia
Berdasarkan
UU RI No. 2 Tentang Kepolisian, pada bab 1 Ketentuan Umum.
Pasal 2:
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 5
ayat 1): Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Pasal 5 ayat 2): Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2.1.c.
Tujuan Kepolisian Republik
Indonesia
Bab 1
Ketentuan Umum
Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.2.
Kriteria Penempatan Polres
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan
dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan
Apabila suatu wilayah
kekuasaan pemerintah daerah rencana membentuk kantor Polres maka persyaratan
atau kriterianya harus berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Kesatuan Republik
Indonesia yakni sebagai berikut:
BAB II
Klasifikasi, Kriteria,
Dan Persyaratan
Bagian
Kedua
Kriteria
dan Persyaratan
Pasal
5
(1)
Kriteria pembentukan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:
a.
jumlah
penduduk;
b.
perkembangan
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung
meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun
kerawanan lainnya;
c.
pemekaran
wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan yang merupakan bagian dari
tuntutan masyarakat;
d.
kebutuhan
organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintahan Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan;
e.
luas
wilayah memadai untuk dibentuk status Kesatuan Kewilayahan menjadi Polda,
Polres, atau Polsek/Polsubsektor;
f.
kesiapan
jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe
Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;
g.
untuk
pembentukan Polda, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polres;
h.
untuk
pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek;
i.
adanya
dukungan dari pimpinan yang lebih atas; dan
j.
adanya
dukungan dari masyarakat.
(2)
Kriteria peningkatan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:
a.
jumlah
penduduk minimal 100.000 jiwa;
b.
perkembangan
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung
meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun
kerawanan lainnya;
c.
kesiapan
jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe
Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;
d.
sudah
terdapat kantor atau aset pemerintah daerah, objek vital, sumber perekonomian /
industri dan aset strategis lainnya; dan
e.
keinginan
dan dukungan masyarakat dan / atau pemerintah daerah.
Pasal
6
(1)
Persyaratan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi:
a.
terpenuhinya
kriteria yang telah ditetapkan;
b.
adanya
dokumen usulan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan;
c.
dilaksanakannya
studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuknya dan ditingkatkannya
status Kesatuan Kewilayahan;
d.
tersedia
lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial
dengan luas paling sedikit:
1.
10
(sepuluh) hektar, untuk Mapolda;
2.
5
(lima) hektar, untuk Mapolres;
3.
2
(dua) hektar, untuk Mapolsek; dan
4.
0,5
(nol koma lima) hektar, untuk Polsubsektor;
5.
kesiapan
dan dukungan dari kesatuan atas.
Pasal
7
1)
Kewenangan
pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sepenuhnya berdasarkan
pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri).
2)
Pertimbangan
dan keputusan pimpinan (Kapolri) sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tetap
memperhatikan:
a.
kriteria
dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan
b.
saran
dan masukan dari pejabat fungsi terkait.
BAB
III
Tata Cara Pembentukan dan
Peningkatan
Status Kesatuan
Kewilayahan
Pasal
8
(2)
Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat
Polres sebagai berikut:
a.
Bagren
Polres menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan
kepada Kapolres;
b.
Kapolres
mengusulkan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dilampirkan dengan telaahan staf
dan data pendukung dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda;
c.
Karorena
Polda membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi
terkait;
d.
Tim
melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada
Karorena Polda;
e.
Karorena
Polda melaporkan kepada Kapolda;
f.
Kapolda
mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dilampirkan telaahan staf, hasil
studi kelayakan dan rekomendasi;
g.
Asrena
Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada
Kapolri;
h.
Kapolri
mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk memutuskan setuju atau
tidak setuju pembentukan Polres;
i.
Kapolri
dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan
Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres; dan
j.
Kapolri
berwenang menetapkan pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan
tingkat Polres.
Pasal
9
(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2)
huruf c, dan ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan sebagai berikut:
a.
audiensi
dengan pejabat Polri/pejabat Pemda setempat dan masyarakat;
b.
melakukan
pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan
kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan;
c.
melakukan
peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat
kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.
membuat
laporan hasil studi kelayakan dengan dilampirkan formulir studi kelayakan dan
dokumentasi; dan
e.
membuat
rekomendasi pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.
(3)
Formulir studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan
Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran
“B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal
10
(1)
Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagai
berikut:
a.
tingkat
Polda dan Polres, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri; dan
b.
tingkat
Polsek/Polsubsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda setelah mendapat
persetujuan Kapolri.
(2)
Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Kementerian Keuangan.
2.3.
Landasan Penolakan Rencana Pembentukan Polres
Intan Jaya
Berdasarkan
kriteria di atas maka berikutnya adalah beberapa hal yang tidak memenuhi
kriteria untuk memekarkan polres di Kabupaten Intan Jaya. Hal-hal tersebut
tergolong dalam dua poin sebagai berikut:
2.3.1. Intan Jaya belum memenuhi syarat secara Hukum
Kriteria
yang belum memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
a. Sejak
berdirinya kabupaten Intan Jaya (tahun 2008) sampai sekarang (tahun 2018) belum
ada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Intan Jaya.
b. Di
Kabupaten Intan Jaya hanya memiliki dua kantor polsek, yaitu Polsek Sugapa dan Polsek Homey.
c. Jumlah
penduduk Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2018 adalah sebanyak Delapan Puluh
Empat Ribu Empat Ratus Lima Belas (84.415) jiwa (sumber: Nemi Kobogau-Panwas
Kabupaten Intan Jaya-status facebook 23 Agustus 2018, pukul 05.48).
d. Belum
ada studi kelayakan untuk membentuk Polres di Intan Jaya.
e. Belum
mengadakan kegiatan audiensi dengan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.
2.3.2. Kasus-Kasus oleh Pihak Keamanan
Suatu
pengalaman hidup sebagai bukti yang menunjukkan kelemahan pihak keamanan di wilayah
Kabupaten Intan Jaya yakni: ketika terjadi suatu permasalahan atau persoalan di
kalangan masyarakat Intan Jaya, pihak keamanan (Polri, TNI dan Brimob) hanya
lipat tangan dan menyaksikan permasalahan yang terjadi tanpa mencari solusi
pengamanan dan penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan kesaksian
masyarakat Intan Jaya bahwa malah pihak keamananlah yang menjadi pelaku atau
biangkeladi terjadinya pelbagai kasus di Kabbupaten Intan Jaya.
Bukti-buktinya
sebagai berikut:
|
No.
|
Hari/Tgl/Bln/Thn
|
Nama Kasus
|
Pelaku
|
Korban
|
|
1
|
Lapangan sepak bola, Sugapa
September 2014
|
Penembakan
|
Satuan Brimob
|
Seprianus Japugau
(masih hidup)
|
|
2
|
Homeyo, Desember 2015
|
Penikaman
|
Intelijen yang melamar jadi
tukang ojek
|
Kepala Suku Kemandoga:
Ijihogamala Selegani (tewas)
|
|
3
|
Sugapa, 25 Agustus 2016
|
Penembakan
|
Satuan Brimob
|
Malon Sondegau
(masih hidup)
|
|
4
|
Sugapa, 27 Agustus 2016,
pkl 10.30 wp.
|
Penembakan
|
Satuan Brimob
|
Otinus Sondegau (tewas)
|
|
5
|
Titigi-Sugapa, 2018
|
Teror
dengan cara menodong pistol ke arah penumpangnya
|
Intelijen yang melamar jadi
tukang ojek
|
Seorang ibu (warga NKRI)
|
Pemerkosaan terhadap ibu-ibu
setempat (istri orang) di Intan Jaya berjumlah empat (4) orang dan pemerkosaan
terhadap seorang ibu dokter yang
bertugas di rumah sakit (puskesmas) Sugapa oleh delapan (8) anggota Brimob.
Adapun kerusakan dan pencurian fasilitas perkantor di wilayah Intan Jaya oleh
satuan Brimob. Pemancingan ikan dan pembongkaran kolam ikan milik masyarakat
lokal secara sewenang-wenang oleh satuan Brimob, misalnya kolam ikan di
Wabugate milik kepala Desa Yokatapa dan kolam ikan lainnya di kampung-kampung. Mereka (Brimob)
juga membunuh hewan peliharaan masyarakat, seperti hewan berkaki dua dan berkaki
empat dan sifatnya penyisiran dari kampung ke kampung di wilayah Kabupaten Intan
Jaya. Mereka melakukan penyisiran tersebut dengan alasan bahwa Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya tidak memfasilitasi hak dan kebutuhan mereka. Selain itu,
pihak keamanan (TNI, Polri dan Brimob) juga menjadi pelaku penjualan miras di
wilayah Kabupaten Intan Jaya. Soal penjualan miras ini adalah fakta yang
terjadi di Intan Jaya.
2.4.
Pernyataan Sikap KOMISI “Somatua”
Berdasarkan
pertimbangan kriteria pemekaran polres di suatu wilayah dan juga berdasarkan
pelbagai kasus yang pelakunya adalah aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob)
yang sudah dan sedang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Intan Jaya,
maka perkumpulan mahasiswa Intan Jaya dalam hal ini KOMISI Somatua memutuskan
dan menyatakan sikap dengan tegas bahwa KAMI
MENOLAK Rencana Penempatan Polres di Kabupaten Intan Jaya,
Papua!
Mengapa
para mahasiswa-i asal Intan Jaya yang ber-kota studi di seluruh republik ini,
yang diwakili oleh Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (KOMISI
Somatua) yang ber-kota studi di Jayapura menolak Rencana Penempatan Polres Kabupaten
Intan Jaya?
a. Karena
wilayah Kabupaten Intan Jaya belum memenuhi syarat secara hukum.
b. Karena
banyak kasus seperti: kekerasan, penembakan, pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan,
pencurian dan perusakan aset-aset milik warga dan pemerintah daerah oleh pihak
keamanan yang bertugas di wilayah Kabupaten Intan Jaya.
c. Dan
karena polres bukan kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Intan Jaya tetapi
masyarakat Intan Jaya membutuhkan pembangunan fisik, non-fisik, Sumber Daya
Manusia (SDM) dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat.
Penyataan
sikap tersebut kami sampaikan kepada: