Selamat datang, amakanie..!

"Suara dari Gunung Esbatu"

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 21 Juni 2022

SAHABATKU "PACE" (Surat berpenah Pilu)



“Suaraku tak asing di telinggamu; suaramu juga tak asing di telinggaku. Selalu bersama dalam siang dan malam tapi Om Aldo sangat minta ‘maaf’, kita tidak saling tahu apa yang kita rasakan. Akhirnya, itu yang bisa memisahkan kita; tercipta tembok pemisah (Jurang Maut) antara Kau dan Aku untuk selamanya. Maafkan aku Pace – Sahabatku Tercinta; Temanku Tersayang – Om Aldo berjuang untuk neo-Pace. Semoga arwahmu tidur dengan tenang dalam pelukan Ibu Maha Ibu.”


PACE lahir 26 Agustus 2014. Tepat pukul 12:00 WPB, pada hari Kamis bertanggal 20 November 2014, sahabatku tercinta “PACE” menghembuskan nafas terakhir di rumah kami – Di atas kasur – Migani Nduni-Bukit Yakonde pada usia 87 hari (2 bulan 26 hari). Terbawa oleh harapan yang suram akibat kepergian sahabatku tersayang, “PACE”, maka saya mengenangkan dia dalam lembaran ini dan akan ada peringatan terhadap “PACE” Tercinta. Tiada lagi suara manja-mu, tak kedengaran lagi teriakan ajak bermain yang “PACE” – Sang Sahabatku yang Polos – lagukan kala bertolak lebih, dalam malam. Tidak terlihat lagi tubuh mungil-mu yang unik pada gerakan ekor pendekmu. Keunikanmu itulah menarik perhatian banyak teman.

Tak hanya itu, kau juga menjadi yang terdepan bagi teman-temanmu walau kadang kamu harus menerima kekalahan. Om Aldo selalu menjadi perawat kala kau harus menjadi pasien akibat pertempuran mempertahankan gengsi antara teman-temanmu. Pace selalu mengikuti apa yang Om Aldo mau. Ketika Om Aldo teriak “Pace…Paceee!!!” dari kejauhan, kau selalu membalas teriakan dengan suara merdumu yang khas. Mendengar suara tuanmu, kaulah yang terdepan menyambutnya, bagai ajudan setiaku. Kegembiraanmu membawa suasana gembira bagi teman-temanmu dan penghuni “Migani Nduni” terkhusus untuk Om Aldo. Terbayang dirimu malam ini. makanan sisamu masih tertinggal sayang sahabatku. Mengharapkan kau habisi dulu tapi tiada muka, hanya tinggal nama, “PACE”.


Riwayat Hidup dan Kronologis Kepergian Sahabatku Tercinta, “PACE”

Sahabatku tercinta yang bernama “PACE” lahir pada Selasa, 26 Agustus 2014, malam di rumah “Migani Nduni”. Satu minggu setelah kelahirannya – 03 September 2014 – Om Aldo berbisik di telingganya, “Namamu PACE”. Dengan demikian dia dipanggil “PACE” dengan resmi sebagai nama dirinya. Dalam perjalanan waktu, PACE bertumbuh besar menjadi anak pintar dan anak baik. Tepat pada Senin, 17 November 2014, PACE mendapat sakit. Sakitnya muntah-muntah berbusa, tidak mau makan dan minum. Badannya mulai turun. Walaupun ia sakit tapi keberpihakannya pada kehendak Om Aldo sangat tinggi. Namun selama PACE sakit, ia tidak membalas teriakan memanggil namanya. Malah dia menjauh dari saya. Saya menjadi sedih dan berusaha untuk membantu kesehatannya.

Om Ben membantu saya untuk mencari obat pada Rabu 19 November 2014 dan malamnya saya memberi makan tapi tidak mau makan. Karena pada malam itu ia tidak makan maka saya turun ke kios untuk beli susu dan memberi dia minum tapi tidak mau pula. Kasih makanan enak pun tidak bisa dimakannya. Akhirnya, saya memberi minum obat cacing. Satu pil saya minum dan satunya dibagi dua. Setengahnya itu saya campur dengan air hangat dan memberi minum pada PACE. Tak lama kemudian dia muntah obat itu. Saat tidur seperti biasanya bahwa tidur di kamar. Sejak sakit itu ia tidur di kamar sebelahnya. Biasanya dia tidur dekat kaki Om Aldo.

Sejak 17-20 November 2014, PACE terbaring di atas pangkuan penderitaan. Dia sakit kurang-lebih lima hari. Pada 20 November 2014 saya ke kampus dan dia terbaring sakit di kamar. Ketika jam istirahat datang lihat, PACE masih terbaring. Setelah mengikuti mata kuliah Agama Islam, saya tidak langsung ke kamar saya, tapi saya ke saudara Samuel B. dan sampai waktunya untuk makan, maka saya pergi ke kamar makan. Seperti biasa bahwa makanan untuk PACE saya sediakan yang cukup enak. Sesampai di depan kamar “Migani Nduni” – PACE dan Om Aldo punya kamar – saya teriakin “PACE…PACEE…!!!” Tetapi tidak ada tanda-tanda bahwa ada PACE. Saya masuk ke dalam kamar dan melihat Sahabatku Tercinta; Teman Tersayang; Anak Termanis “PACE” sudah tak berdaya di atas kami punya kasur. PACE tidak memberi salam balasan lagi. Dia sudah menutup mata untuk selamanya. PACE tidak bisa bermain dengan Om Aldo lagi, tidak bisa melihat Om Aldo lagi. “Selamat jalan Sahabatku Tercinta; Teman Tersayang; Anak Termanis, “PACE”. Semoga arwahmu tidur dengan tenang dalam pelukan Mama segala Mama; Ibu Maha Ibu. Doa Om Aldo mengiringi langkahmu ke sana.

PACE…. Maafkan Om Aldo. Ini semua karena salah Om Aldo.

Om Aldo janji, akan memberi yang terbaik bagi Neo-PACE. Senyum-mu melumatkan amarahku; ria-mu menghanguskan lelahku. Kepergianmu menghancurkanku. TUHAN menyertai kita, “PACE” Tercinta…!!!

By. Om Aldo Sondegau


 

Ucapan terima kasih yang banyak kepada:

-          Om Chiko            - Om Ben             - Om Choki

-          Om Yulko             - Om Kelta           - Kel. Gayabi

-          Kel. Tiga Raja      - Kel. Migani Nduni

-          Dan semua yang telah berkorban demi Anak “PACE” Tercinta.

Share:

Sabtu, 18 Juni 2022

ORANG PAPUA JANGAN MENJUAL TANAH SEMBARANG



Tanah itu Mama

Oleh. Oksianus Bukega

Berhenti jual tanah; stop jual tambang - Mgr. Yohanes

Tanah menurut pandangan orang Papua adalah ibu atau mama yang memberi hidup . Pemikiran ini lahir dari dan karena tanah itu sendiri dipandang sangat hormat dan dihargai sebagai sumber hidup (apa pun telah tersedia dan tersimpan) bagi orang Papua. Karena itu bila ada orang Papua yang menjual tanah secara sembarangan berarti pada saat yang sama dia atau mereka sekaligus menjual ibu/mamanya sendiri. Sebab hak atas tanah adalah hak yang diberikan kewenangan kepada pemegang hak (orang Papua) untuk pengendalian dan/atau memperoleh manfaat dari tanah yang dihakinya. Untuk itu tanah tidak perlu dijual sembarang orang. Orang Papua perlu ingat akan hal ini! Tanah itu hak milik pakai bagi orang Papua.

Orang Papua menjual tanah berarti menjual ibunya pengirim. Namun dari sisi ttanah lain yang memandang ibu itu sudah mulai tidak lagi memandang dengan rasa takut sebagai ibunya. Akhir-akhir ini kita melihat, menyaksikan dan membaca cukup banyak informasi tentang penjualan tanah ini, bahwa banyak orang Papua yang membuka peluang untuk menjual tanahnya. Tindakan orang Papua ini lahir dari situasi "mendesak", yakni karena situasi ekonomi, uang banyak dan faktor lain yang juga menjadi faktor penggerak. Situasi mendesak ini dihubungkan dengan faktor-faktor penggerak tadi. Bila tindakan jual tanah ini terus dikedepankan maka orang Papua lama kelamaan tidak akan memiliki tanah di tanah airnya sendiri. Apa bila hal ini terjadi maka sangat disayangkan dan disayangkan.

Tanah di Papua bukan milik individu tetapi milik komunal/komunitas. Perlu ditekankan di sini bahwa tanah di Papua ini milik komunitas sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah diatur berdasarkan hukum adat. Walaupun ada hukum pemerintah yang mengatur hak kepemilikan tanah. Namun, untuk di Papua terkadang hukum ini tidak berlaku. Realistis saja bahwasanya bila ada orang Papua yang menjual tanah ke orang asing secara individu belum tentu tanah itu selesai dan beres dari segi pembayaran dan kepemilikan sertivikat jual-beli tanah.

Pastilah bahwa penjualan dan pembelian tanah ini tidak menjadi jaminan. Sebab tanah yang dijual secara perseorangan itu bukanlah hanya milik perseorangan karena itu proses selanjutnya akan menimbulkan persoalan. Tidak heran bila akhirnya timbul masalah, karena individu yang bersangkutan yang menjual tanah ini sudah melanggar hukum adat setempat. Oleh karena itu, bila ada individu yang ingin menjual tanah terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hukum adat yang berlaku di wilayah atau tempatnya. Dan sebaliknya bila ada orang asing yang ingin membeli tanah perlu mempertimbangkan segala hal yang akan terjadi di kemudian hari.

Kepemilikan tanah di Papua. Dari beberapa sumber informasi dan nama papa yang dipasang di pingiran jalan dan lokasi tertentu dapat ditemukan bahwa ada beberapa pernyataan sikap "Tanah ini milik TNI AL, tanah ini milik pemerintah daerah, tanah ini milik gereja, keluarga ini dan itu dll. Kepemilikan tanah ini menunjukkan bahwa orang Papua sebagai pemilik tanah itu sendiri telah mempraktekan penjualan tanah kepada orang asing sehingga menjadi milik mereka. Ketika tanah ini menjadi milik orang lain maka orang Papua akan menjadi pendatang, orang asing, penonton dan tamu di tanah miliknya sendiri. Jangan sampai hal ini terus berlanjut berlanjut berlanjut berlanjut berlanjut.

 Contoh khasus ada keluarga orang Papua menjual sebidang tanah kepada orang asing. Dan orang asing ini memanfaatkan tanah itu dengan membagun rumah kos-kosan. Akhirnya keluarga yang menjual tanah tadi kembali menyewa salah satu ruang kost untuk langsung hidup mereka. sungguh aneh tapi merupakan suatu kenyataan saat ini di papua. Orang Papua apakah cara praktek ini seeuasi dengan hukum yang berlaku dalam hukum adat dan kebiasaan budayamu atau bukan? Sangat berbahaya "sekali"!

Orang Papua ingat jangan jual tanah sembarangan. Ketika tanah dijual habis maka anak cucuk (generasi) berikut mau tinggal dan hidup di mana lagi. Jangan memberi peluang kepada orang asing untuk berkuasa dan menindas kalian. Sebab ketika ada peluang yang diberikan kepada orang asing maka mereka akan memanfaatkan peluang itu untuk mendominasi dan menciptakan segala sesuatu yang tidak pernah kalian pikirkan sebelumnya. Kemudian lagi peringatan disampaikan moment ini bahwa ORANG PAPUA STOP JUAL TANAH SEMBARANGAN.

Penulis : Oksi Bukega, Pr

Wajah Intan Jaya Papua Tengah (Bioskop bagian Terkecil) 2023

Share:

CERIA DI BALIK DERITA (Cerpen Anak Intan Jaya Papua)

(Cerpen Pendidikan)


Kala mentari bersinar di atas Mbulumbulu (Gunung Gergaji), menyinari bumi Intan Jaya yang masih diselimuti kabut dingin abadi, Amos bergegas dari tempat tidurnya hendak siap diri ke sekolah. Ia anak yang berasal dari keluarga yang bisa dikatakan cukup lemah untuk memegang tali kehidupan mereka. Hanyalah hasil kebun yang bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Dari hasil itu pula sekolah Amos tertopang walau kadang kedua orang tuanya mendapat surat peringatan karena kekurangan uang sekolah. Dengan keadaan seperti itu namun ia berhasil tamat dari suatu Sekolah Dasar Katolik di daerah pedalaman Intan Jaya. 

Suasana daerah Intan sangat dingin, apalagi kotanya dikelilingi oleh berbagai gunung yang tinggi. Amos bercita-cita menjadi seorang pegawai negeri. Setelah tamat Sekolah Dasar ia tidak melanjutkan sekolahnya namun ia tinggal bersama orangtuanya sambil menanam di kebun untuk mengumpulkan dana. Selama satu tahun ia mencari dana untuk biaya sekolah lanjutannya. Hari demi hari ia lewati namun keinginannya untuk sekolah tidak terbawa dinginnya alam Intan. Ia tak mau citanya membeku di atas gunung salju abadi. Ia selalu terus memanasinya walau orangtuanya kadang katakan, “Tak usah lanjut saja, nak. Orangtua tak sanggup”. Ia cukup lama berpikir untuk teruskan sekolah atau tidak. Hidupnya sangat susah dan bersengsara secara batiniah. Dari segi ekonominya pun sangat sengsara. Ia putus asa dengan kata-kata orangtuanya itu. Namun Ia mau berjuang dari kekurangan itu, dari kesengsaraan itu. Ia berpikir dalam benaknya, “Saya tak boleh seperti orangtua. Keluargaku harus bangkit dari segala derita hidup ini. Saya harus lanjutkan sekolahku”.

Suatu ketika kota Intan mulai dipeluki sang musim kemarau. Sungai Wabu dan Dogabu, Kemabu dan Weabu semakin menipis. Amos berniat berjalan ke daerah kota yang jauh dari daerah Intan Jaya. Ia berjalan kaki karena dana tidak mencukupi jika berangkat lewat pesawat udara. Selama empat hari tiga malam ia berjalan melewati lembah-gunung, seberangi kali-sungai, dan naik-turun gunung sampai akhirnya ia tiba juga di kota dimana ia hendak lanjutkan sekolahnya itu. Gelap dan terang dia tak kenal, lelah dan lapar dia alami.

Dalam perjalanan ketemu barang yang bisa dimakan ia makan. Sampai dia tiba di kota yang ia maksudkan itu. Dalam perjalanan ke kota itu ia sempat diserang oleh binatang buas namun berkat Tuhan, kelincahannya dan kekuatan alam lain yang selalu menyelamatkannya. Doa selalu ia lambungkan kepada Tuhan agar semua misinya ini dapat sukses. Sayang, dalam kenyataannya ia sungguh menderita, karena di kota itu ia harus berjuang seorang diri. Ia sudah mendatangi beberapa rumah keluarga agar ia diterima tinggal bersama mereka, namun selalu ditolak.

Akhirnya ia berusaha membuat sebuah gubuk dari bambu dan daun-daun kelapa. Untuk menghilangkan rasa lapar dan hausnya, ia mendatangi sebuah rumah makan untuk melamar menjadi pembantu cuci piring. Dan syukur kepada Tuhan ia diterima. Dengan demikian, sepulang sekolah ia selalu membantu cuci piring kemudian ke tempat tinggalnya dan pada sore harinya ia datang lagi untuk cuci piring bekas makan malam.

Setiap pagi ia makan buah kelapa yang tua dan kadang tidak makan. Dan juga bakar ubi singkong atau ubi petatas yang ia tanam di sekitar gubuknya itu. Siang dan malam harilah ia bisa mendapat berkat. Kadang bosnya sering memberinya beberapa lembar daun harga tukar. Sedikit demi sedikit ia menabung dari hasil itu. Ia sangat bersyukur dan semakin hari ia bekerja penuh giat dan taat pada bosnya walau kata-kata pedas kadang mengelamkannya. “Saya sebatang kara di negeri lain jadi mau lari kepada siapa? Hanyalah pada Tuhan dan tetap bertahan menerima segala penderitaan ini.” Ia tak lupa tugas utamanya yakni belajar. Pada malam hari sebatang lilin menemaninya dalam gubuk itu untuk menerangi buku-buku catatannya yang ia baca. Setiap hari terus demikian.

Ia berjalan tanpa kenal waktu. Hari terus berganti minggu. Minggu juga tak mau kalah terus berganti bulan, bulan pun terus bergulir menjembut tahun dan akhirnya satu tahun dengan tahun yang lain datang dan pergi hingga ia berada pada tingkat tiga sebuah lembaga pendidikan; SMU swasta di Nabire. Ia tak pernah ada keinginan untuk ke tanah kelahirannya. Memang ia sangat rindu dengan orangtuanya dan sanak saudaranya yang lain.

Usianya sudah semakin siang hingga berada pada tingkat perguruan tinggi. Penderitaan selalu meliliti hidupnya, namun ia sungguh taat menerima semua itu. Air mata hidupnya seolah-olah menjadi teman seperjuangannya. Ia selalu mencari jalan keluar untuk biaya hidupnya dan selalu terpenuhi walau diluar dari yang diinginkannya dan lembaga pendidikannya. Tetapi herannya bisa demikian? Ya, Tuhan itu tidak buta. Tuhan itu maha segala-galanya.

Telah sekian hari, minggu, bulan, dan tahun ia berjuang, di atas gelombang derita; tangisan jadi teman hidupnya hanya untuk mencari lembar-lembar kertas yang bertuliskan IJAZAH. Kini tiba saatnya untuk ia harus wisuda. “Tuhan terima kasih atas anugrah dan berkat yang Kau limpahkan dalam hidupku,” syukurnya pada Tuhan. “Memang benar dan kini aku menjadi tahu karena saya alami sendiri bahwa Sengsara Membawa Kebahagiaan. Semoga berkat-Mu ini dapat saya gunakan demi keluarga dan demi banyak orang serta negeriku, ”lanjutnya dalam kalbu doa. Dulunya ia sungguh menderita demi mencapai kesuksesan dan kesuksesan itu sudah di tangannya namun baru seberapa. Oleh karena itu, ia harus berjuang lagi untuk mengabdi masyarakat dan daerahnya.

Ketika semua perjuangan di negeri lain usai, ia berangkat ke kota asalnya; Intan Jaya. Sesampai di sana Ayah-Ibundanya telah tiada. Sungguh sedihlah hatinya; terasa dibebani sekian ton besi baja. Terasa sia-sia, ia harus meninggalkan segala sesuatu dan harus ke negeri seberang demi kebahagiaan keluarganya. “Tuhan, mengapa semua ini terjadi pada diriku? Haruskah aku mengali lubang dan kuburkan saja hasil perjuanganku ini? Karena terasa semua ini sia-sia saja. Kau ambil mereka semua dariku. Tiada satu yang Kau tinggalkan untuk turut merasakan bahagia bersamaku. Biarlah Tuhan, itu keputusan-Mu. Sekarang aku menjadi milik semua orang. Saya akan berkarya bagi banyak orang; demi masyarakat dan negeri ini. Terima kasih Tuhanku”, seru Amos dalam untaian doanya.

Perjuangannya hendak membahagiakan orangtuanya namun sayang itu semua sia-sia belaka. Karena orangtuanya sudah menghadap Tuhan kala dulu semasih ia bertarung hidup di atas gelombang pendidikan. Sekarang ia menjadi sadar bahwa selama ia berada di negeri seberang ia selalu berhadapan dengan salib hidupnya dan akhirnya salib itu adalah jalan keselamatan hidupnya. Dengan salib itulah ia menemukan keberhasilan yang adalah kebahagiaan dan keselamatan bagi hidupnya, anggota keluarganya, masyarakat dan daerahnya. Salib membawa keselamatan; sengsara membawa nikmat.


By: Adolf Sondegau
***Amakaniee…***
Share:

LAPORAN TOLAK POLRES KABUPATEN INTAN JAYA PAPUA 2018

 

 LAPORAN

MENOLAK PEMEKARAN POLRES KABUPATEN INTAN JAYA
PROVINSI PAPUA

Jayapura, 1 8 September 2018


DI SUSU N OLEH:


 

 KOMUNITAS MAHASISWA MANDIRI SOMATUA INTAN JAYA
JAYAPURA, PAPUA
2018


 *******************************

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang

Keamanan dan kedamaian serta kesejahteraan dalam hidup berbangsa dan bernegara merupakan situasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dan segala makhluk hidup. Untuk menjamin situasi itu, Negara Republik Indonesia memiliki suatu lembaga yang disebut Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan dan penandatangan antara bupati Intan Jaya selaku pihak kesatu dengan AKBP Yuli K. Pongbala, S.Pd sebagai pihak kedua pada Selasa, 21 Agustus 2018 di Nabire, tentang pemekaran Polres baru di Kabupaten Intan Jaya. Sebelumnya Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat persetujuan hibah barang yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Yakob Labene pada tanggal 20 Agustus 2018. Dengan melihat kejadian itu Pemerintah Intan Jaya hendak memunyai Polres sendiri.

1.2.        Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah laporan penolakan pemekaran Polres di

Kabupaten Intan Jaya, adalah:

  •  Apa itu Kepolisian?
  •  Apa rayuan pemekaran Polres di suatu wilayah
  • Mengapa menolak pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya?

1.3.        Tujuan

Tujuan penulisan laporan perlawanan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya adalah:

A.       menjelaskan apa itu Kepolisian.
B.             menjelaskan batasan pemekaran polres di suatu wilayah.
C.              penjelasan alasan perlawanan pemekaran polres di Intan Jaya.

1.4.        Manfaat

Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya ini memiliki manfaat teoretis dan praktis. Artinya bahwa laporan ini menjadi salah satu bahan pelajaran untuk mengetahui beberapa poin penting yang dijelaskan dalam laporan ini. Manfaat praktisnya adalah dampak baik yang direalisasikan di tengah masyarakat Intan Jaya pada khususnya dan Papua pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

BAB II

ALASAN MENOLAK PEMEKARAN POLRES INTAN JAYA

2.1.        Apa Itu Kepolisian Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Pasal 1:

Bagian 1 Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian 2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian 3 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.

Bagian 4 , Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara rasa nyaman dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian 5, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Bagian 6, keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjadinya keamanandan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bagian 8, Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Bagian 14, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelengaraan fungsi kepolisian.

2.1.a.     Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah melindungi, mengamankan, menertibkan, dan mengayomi masyarakat.

2.1.b.    Fungsi Kepolisian Republik Indonesia

Berdasarkan UU RI No. 2 Tentang Kepolisian, pada bab 1 Ketentuan Umum.

Pasal 2: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 5 ayat 1): Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 5 ayat 2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

2.1.c.     Tujuan Kepolisian Republik Indonesia

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2.2.  Kriteria Penempatan Polres  Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan

Apabila suatu wilayah kekuasaan pemerintah daerah rencana membentuk kantor Polres maka persyaratan atau kriterianya harus berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Kesatuan Republik Indonesia yakni sebagai berikut:

 

BAB II

Klasifikasi, Kriteria, Dan Persyaratan

Bagian Kedua

Kriteria dan Persyaratan

Pasal 5

(1) Kriteria pembentukan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:

a.         jumlah penduduk;

b.        perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;

c.         pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan yang merupakan bagian dari tuntutan masyarakat;

d.        kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan;

e.         luas wilayah memadai untuk dibentuk status Kesatuan Kewilayahan menjadi Polda, Polres, atau Polsek/Polsubsektor;

f.         kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;

g.        untuk pembentukan Polda, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polres;

h.        untuk pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek;

i.          adanya dukungan dari pimpinan yang lebih atas; dan

j.          adanya dukungan dari masyarakat.

(2) Kriteria peningkatan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:

a.         jumlah penduduk minimal 100.000 jiwa;

b.        perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;

c.         kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;

d.        sudah terdapat kantor atau aset pemerintah daerah, objek vital, sumber perekonomian / industri dan aset strategis lainnya; dan

e.         keinginan dan dukungan masyarakat dan / atau pemerintah daerah.

Pasal 6

(1) Persyaratan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi:

a.         terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan;

b.        adanya dokumen usulan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan;

c.         dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuknya dan ditingkatkannya status Kesatuan Kewilayahan;

d.        tersedia lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit:

1.      10 (sepuluh) hektar, untuk Mapolda;

2.      5 (lima) hektar, untuk Mapolres;

3.      2 (dua) hektar, untuk Mapolsek; dan

4.      0,5 (nol koma lima) hektar, untuk Polsubsektor;

5.      kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas.

Pasal 7

1)        Kewenangan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri).

2)        Pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri) sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tetap memperhatikan:

a.       kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan

b.      saran dan masukan dari pejabat fungsi terkait.

 

BAB III

Tata Cara Pembentukan dan Peningkatan

Status Kesatuan Kewilayahan

Pasal 8

(2) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polres sebagai berikut:

a.       Bagren Polres menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolres;

b.      Kapolres mengusulkan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda;

c.       Karorena Polda membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait;

d.      Tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Karorena Polda;

e.       Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda;

f.       Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dilampirkan telaahan staf, hasil studi kelayakan dan rekomendasi;

g.      Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri;

h.      Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk memutuskan setuju atau tidak setuju pembentukan Polres;

i.        Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres; dan

j.        Kapolri berwenang menetapkan pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres.

Pasal 9

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:

a.       audiensi dengan pejabat Polri/pejabat Pemda setempat dan masyarakat;

b.      melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan;

c.       melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat;

d.      membuat laporan hasil studi kelayakan dengan dilampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan

e.       membuat rekomendasi pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.

(3) Formulir studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 10

(1) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagai berikut:

a.       tingkat Polda dan Polres, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri; dan

b.      tingkat Polsek/Polsubsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri.

(2) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

2.3.       Landasan Penolakan Rencana Pembentukan Polres Intan Jaya

Berdasarkan kriteria di atas maka berikutnya adalah beberapa hal yang tidak memenuhi kriteria untuk memekarkan polres di Kabupaten Intan Jaya. Hal-hal tersebut tergolong dalam dua poin sebagai berikut:

2.3.1. Intan Jaya belum memenuhi syarat secara Hukum

Kriteria yang belum memenuhi syarat adalah sebagai berikut:

a.       Sejak berdirinya kabupaten Intan Jaya (tahun 2008) sampai sekarang (tahun 2018) belum ada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Intan Jaya.

b.      Di Kabupaten Intan Jaya hanya memiliki dua kantor polsek, yaitu  Polsek Sugapa dan Polsek Homey.

c.       Jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2018 adalah sebanyak Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Belas (84.415) jiwa (sumber: Nemi Kobogau-Panwas Kabupaten Intan Jaya-status facebook 23 Agustus 2018, pukul 05.48).

d.      Belum ada studi kelayakan untuk membentuk Polres di Intan Jaya.

e.       Belum mengadakan kegiatan audiensi dengan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.

 

2.3.2. Kasus-Kasus oleh Pihak Keamanan

Suatu pengalaman hidup sebagai bukti yang menunjukkan kelemahan pihak keamanan di wilayah Kabupaten Intan Jaya yakni: ketika terjadi suatu permasalahan atau persoalan di kalangan masyarakat Intan Jaya, pihak keamanan (Polri, TNI dan Brimob) hanya lipat tangan dan menyaksikan permasalahan yang terjadi tanpa mencari solusi pengamanan dan penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan kesaksian masyarakat Intan Jaya bahwa malah pihak keamananlah yang menjadi pelaku atau biangkeladi terjadinya pelbagai kasus di Kabbupaten Intan Jaya.

Bukti-buktinya sebagai berikut:

No.

Hari/Tgl/Bln/Thn

Nama Kasus

Pelaku

Korban

1

Lapangan sepak bola, Sugapa September 2014

Penembakan

Satuan Brimob

Seprianus Japugau

(masih hidup)

2

Homeyo, Desember 2015

Penikaman

Intelijen yang melamar jadi tukang ojek

Kepala Suku Kemandoga: Ijihogamala Selegani (tewas)

3

Sugapa, 25 Agustus 2016

Penembakan

Satuan Brimob

Malon Sondegau

(masih hidup)

4

Sugapa, 27 Agustus 2016, pkl 10.30 wp.

Penembakan

Satuan Brimob

Otinus Sondegau (tewas)

5

Titigi-Sugapa, 2018

Teror dengan cara menodong pistol ke arah penumpangnya

Intelijen yang melamar jadi tukang ojek

Seorang ibu (warga NKRI)

 

Pemerkosaan terhadap ibu-ibu setempat (istri orang) di Intan Jaya berjumlah empat (4) orang dan pemerkosaan terhadap seorang ibu  dokter yang bertugas di rumah sakit (puskesmas) Sugapa oleh delapan (8) anggota Brimob. Adapun kerusakan dan pencurian fasilitas perkantor di wilayah Intan Jaya oleh satuan Brimob. Pemancingan ikan dan pembongkaran kolam ikan milik masyarakat lokal secara sewenang-wenang oleh satuan Brimob, misalnya kolam ikan di Wabugate milik kepala Desa Yokatapa dan kolam ikan  lainnya di kampung-kampung. Mereka (Brimob) juga membunuh hewan peliharaan masyarakat, seperti hewan berkaki dua dan berkaki empat dan sifatnya penyisiran dari kampung ke kampung di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Mereka melakukan penyisiran tersebut dengan alasan bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tidak memfasilitasi hak dan kebutuhan mereka. Selain itu, pihak keamanan (TNI, Polri dan Brimob) juga menjadi pelaku penjualan miras di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Soal penjualan miras ini adalah fakta yang terjadi di Intan Jaya.

2.4.       Pernyataan Sikap KOMISI “Somatua”

Berdasarkan pertimbangan kriteria pemekaran polres di suatu wilayah dan juga berdasarkan pelbagai kasus yang pelakunya adalah aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) yang sudah dan sedang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, maka perkumpulan mahasiswa Intan Jaya dalam hal ini KOMISI Somatua memutuskan dan menyatakan sikap dengan tegas bahwa KAMI MENOLAK Rencana Penempatan Polres di Kabupaten Intan Jaya, Papua!

Mengapa para mahasiswa-i asal Intan Jaya yang ber-kota studi di seluruh republik ini, yang diwakili oleh Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (KOMISI Somatua) yang ber-kota studi di Jayapura menolak Rencana Penempatan Polres Kabupaten Intan Jaya?

a.       Karena wilayah Kabupaten Intan Jaya belum memenuhi syarat secara hukum.

b.      Karena banyak kasus seperti: kekerasan, penembakan, pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, pencurian dan perusakan aset-aset milik warga dan pemerintah daerah oleh pihak keamanan yang bertugas di wilayah Kabupaten Intan Jaya.

c.       Dan karena polres bukan kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Intan Jaya tetapi masyarakat Intan Jaya membutuhkan pembangunan fisik, non-fisik, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat.

Penyataan sikap tersebut kami sampaikan kepada:

·         Kapolri di Jakarta

·         Kapolda Provinsi Papua di Jayapura

·         Kapolres Paniai di Enarotali

·         Bupati Kabupaten Intan Jaya

·         Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya

 

BAB III

PENUTUP

3.1.       Kesimpulan

Aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) terutama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, tugas dan tanggung jawab kepolisian di atas tidak dikontekskan, malah yang terjadi adalah bertolak belakang dengan tugas utama mereka (aparat keamanan).

Pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya saat ini tidak layak karena wilayah tersebut tidak memenuhi syarat untuk memunyai Polres sendiri. Sebab Pemda Intan Jaya belum merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah (PerDa); minimal harus memiliki empat (4) polsek namun yang ada hanya polsek Sugapa dan polsek Homeyo; jumlah penduduk minimal seratus ribu (100.000) jiwa namun belum mencapai itu yaitu delapan puluh empat ribu empat ratus lima belas (84.415) jiwa; dan tidak disertai kesepakatan serta sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat Intan Jaya sangat membutuhkan pembangunan non fisik (manusia) dan fisik (infrastruktur). Oleh karena itu atas nama masyarakat Intan Jaya dan seluruh perkumpulan mahasiswa Intan Jaya, KOMISI Somatua menyatakan dengan tegas: TOLAK Rencana Penempatan Polres Intan Jaya, Papua!

3.2.       Saran

Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya ini masih terdapat kekurang sana sini, maka tim penyusun membuka hati untuk menerima kritik, usul dan saran demi penyempurnaan penulisan laporan ini. Semoga laporan ini sungguh bermanfaat bagi tujuan dan maksud kami (KOMISI Somatua), yaitu untuk menolak pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya. Semoga pula bermanfaat bagi pembaca untuk menambah perbendaraan pengetahuan. Sekian dan terima kasih!

 

KOMISI “Somatua

Motto: Bertolak dari Diri kembali ke Jati Diri.

Visi: Memproteksi Manusia dan Alam Kabupaten Intan Jaya.

 

BP KOMISI Somatua Intan Jaya

                            ttd                                                                                    ttd

                   Deselinus Sani                                                               Kalesmus Bagau

                        Ketua II                                                                        Sekretaris I

 

Penasehat

KOMISI “SOMATUA”

 

 

                                                                .... ............ttd.................................

Adolpius Sondegau, SS

 


 

 

 

Share:

Definition List

Unordered List

ESBATU Papua! Gubuk Berita | Opini | Hiburan | Kisah ...

Support

gridpost/Papua