Selamat datang, amakanie..!

"Suara dari Gunung Esbatu"

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 18 Juni 2022

LAPORAN TOLAK POLRES KABUPATEN INTAN JAYA PAPUA 2018

 

 LAPORAN

MENOLAK PEMEKARAN POLRES KABUPATEN INTAN JAYA
PROVINSI PAPUA

Jayapura, 1 8 September 2018


DI SUSU N OLEH:


 

 KOMUNITAS MAHASISWA MANDIRI SOMATUA INTAN JAYA
JAYAPURA, PAPUA
2018


 *******************************

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang

Keamanan dan kedamaian serta kesejahteraan dalam hidup berbangsa dan bernegara merupakan situasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia dan segala makhluk hidup. Untuk menjamin situasi itu, Negara Republik Indonesia memiliki suatu lembaga yang disebut Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil kesepakatan dan penandatangan antara bupati Intan Jaya selaku pihak kesatu dengan AKBP Yuli K. Pongbala, S.Pd sebagai pihak kedua pada Selasa, 21 Agustus 2018 di Nabire, tentang pemekaran Polres baru di Kabupaten Intan Jaya. Sebelumnya Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat persetujuan hibah barang yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I Yakob Labene pada tanggal 20 Agustus 2018. Dengan melihat kejadian itu Pemerintah Intan Jaya hendak memunyai Polres sendiri.

1.2.        Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah laporan penolakan pemekaran Polres di

Kabupaten Intan Jaya, adalah:

  •  Apa itu Kepolisian?
  •  Apa rayuan pemekaran Polres di suatu wilayah
  • Mengapa menolak pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya?

1.3.        Tujuan

Tujuan penulisan laporan perlawanan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya adalah:

A.       menjelaskan apa itu Kepolisian.
B.             menjelaskan batasan pemekaran polres di suatu wilayah.
C.              penjelasan alasan perlawanan pemekaran polres di Intan Jaya.

1.4.        Manfaat

Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya ini memiliki manfaat teoretis dan praktis. Artinya bahwa laporan ini menjadi salah satu bahan pelajaran untuk mengetahui beberapa poin penting yang dijelaskan dalam laporan ini. Manfaat praktisnya adalah dampak baik yang direalisasikan di tengah masyarakat Intan Jaya pada khususnya dan Papua pada umumnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

BAB II

ALASAN MENOLAK PEMEKARAN POLRES INTAN JAYA

2.1.        Apa Itu Kepolisian Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Pasal 1:

Bagian 1 Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian 2 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagian 3 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.

Bagian 4 , Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara rasa nyaman dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian 5, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Bagian 6, keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjadinya keamanandan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bagian 8, Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Bagian 14, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelengaraan fungsi kepolisian.

2.1.a.     Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah melindungi, mengamankan, menertibkan, dan mengayomi masyarakat.

2.1.b.    Fungsi Kepolisian Republik Indonesia

Berdasarkan UU RI No. 2 Tentang Kepolisian, pada bab 1 Ketentuan Umum.

Pasal 2: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 5 ayat 1): Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 5 ayat 2): Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

2.1.c.     Tujuan Kepolisian Republik Indonesia

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2.2.  Kriteria Penempatan Polres  Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan

Apabila suatu wilayah kekuasaan pemerintah daerah rencana membentuk kantor Polres maka persyaratan atau kriterianya harus berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Kesatuan Republik Indonesia yakni sebagai berikut:

 

BAB II

Klasifikasi, Kriteria, Dan Persyaratan

Bagian Kedua

Kriteria dan Persyaratan

Pasal 5

(1) Kriteria pembentukan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:

a.         jumlah penduduk;

b.        perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;

c.         pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan yang merupakan bagian dari tuntutan masyarakat;

d.        kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan;

e.         luas wilayah memadai untuk dibentuk status Kesatuan Kewilayahan menjadi Polda, Polres, atau Polsek/Polsubsektor;

f.         kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;

g.        untuk pembentukan Polda, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polres;

h.        untuk pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek;

i.          adanya dukungan dari pimpinan yang lebih atas; dan

j.          adanya dukungan dari masyarakat.

(2) Kriteria peningkatan status Kesatuan Kewilayahan meliputi:

a.         jumlah penduduk minimal 100.000 jiwa;

b.        perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya;

c.         kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan;

d.        sudah terdapat kantor atau aset pemerintah daerah, objek vital, sumber perekonomian / industri dan aset strategis lainnya; dan

e.         keinginan dan dukungan masyarakat dan / atau pemerintah daerah.

Pasal 6

(1) Persyaratan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi:

a.         terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan;

b.        adanya dokumen usulan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan;

c.         dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuknya dan ditingkatkannya status Kesatuan Kewilayahan;

d.        tersedia lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit:

1.      10 (sepuluh) hektar, untuk Mapolda;

2.      5 (lima) hektar, untuk Mapolres;

3.      2 (dua) hektar, untuk Mapolsek; dan

4.      0,5 (nol koma lima) hektar, untuk Polsubsektor;

5.      kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas.

Pasal 7

1)        Kewenangan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri).

2)        Pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri) sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tetap memperhatikan:

a.       kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan

b.      saran dan masukan dari pejabat fungsi terkait.

 

BAB III

Tata Cara Pembentukan dan Peningkatan

Status Kesatuan Kewilayahan

Pasal 8

(2) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polres sebagai berikut:

a.       Bagren Polres menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolres;

b.      Kapolres mengusulkan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda;

c.       Karorena Polda membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait;

d.      Tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Karorena Polda;

e.       Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda;

f.       Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dilampirkan telaahan staf, hasil studi kelayakan dan rekomendasi;

g.      Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri;

h.      Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk memutuskan setuju atau tidak setuju pembentukan Polres;

i.        Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres; dan

j.        Kapolri berwenang menetapkan pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres.

Pasal 9

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:

a.       audiensi dengan pejabat Polri/pejabat Pemda setempat dan masyarakat;

b.      melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan;

c.       melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat;

d.      membuat laporan hasil studi kelayakan dengan dilampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan

e.       membuat rekomendasi pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.

(3) Formulir studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 10

(1) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagai berikut:

a.       tingkat Polda dan Polres, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri; dan

b.      tingkat Polsek/Polsubsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri.

(2) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

2.3.       Landasan Penolakan Rencana Pembentukan Polres Intan Jaya

Berdasarkan kriteria di atas maka berikutnya adalah beberapa hal yang tidak memenuhi kriteria untuk memekarkan polres di Kabupaten Intan Jaya. Hal-hal tersebut tergolong dalam dua poin sebagai berikut:

2.3.1. Intan Jaya belum memenuhi syarat secara Hukum

Kriteria yang belum memenuhi syarat adalah sebagai berikut:

a.       Sejak berdirinya kabupaten Intan Jaya (tahun 2008) sampai sekarang (tahun 2018) belum ada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Intan Jaya.

b.      Di Kabupaten Intan Jaya hanya memiliki dua kantor polsek, yaitu  Polsek Sugapa dan Polsek Homey.

c.       Jumlah penduduk Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2018 adalah sebanyak Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Belas (84.415) jiwa (sumber: Nemi Kobogau-Panwas Kabupaten Intan Jaya-status facebook 23 Agustus 2018, pukul 05.48).

d.      Belum ada studi kelayakan untuk membentuk Polres di Intan Jaya.

e.       Belum mengadakan kegiatan audiensi dengan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.

 

2.3.2. Kasus-Kasus oleh Pihak Keamanan

Suatu pengalaman hidup sebagai bukti yang menunjukkan kelemahan pihak keamanan di wilayah Kabupaten Intan Jaya yakni: ketika terjadi suatu permasalahan atau persoalan di kalangan masyarakat Intan Jaya, pihak keamanan (Polri, TNI dan Brimob) hanya lipat tangan dan menyaksikan permasalahan yang terjadi tanpa mencari solusi pengamanan dan penyelesaian melalui jalur hukum. Berdasarkan kesaksian masyarakat Intan Jaya bahwa malah pihak keamananlah yang menjadi pelaku atau biangkeladi terjadinya pelbagai kasus di Kabbupaten Intan Jaya.

Bukti-buktinya sebagai berikut:

No.

Hari/Tgl/Bln/Thn

Nama Kasus

Pelaku

Korban

1

Lapangan sepak bola, Sugapa September 2014

Penembakan

Satuan Brimob

Seprianus Japugau

(masih hidup)

2

Homeyo, Desember 2015

Penikaman

Intelijen yang melamar jadi tukang ojek

Kepala Suku Kemandoga: Ijihogamala Selegani (tewas)

3

Sugapa, 25 Agustus 2016

Penembakan

Satuan Brimob

Malon Sondegau

(masih hidup)

4

Sugapa, 27 Agustus 2016, pkl 10.30 wp.

Penembakan

Satuan Brimob

Otinus Sondegau (tewas)

5

Titigi-Sugapa, 2018

Teror dengan cara menodong pistol ke arah penumpangnya

Intelijen yang melamar jadi tukang ojek

Seorang ibu (warga NKRI)

 

Pemerkosaan terhadap ibu-ibu setempat (istri orang) di Intan Jaya berjumlah empat (4) orang dan pemerkosaan terhadap seorang ibu  dokter yang bertugas di rumah sakit (puskesmas) Sugapa oleh delapan (8) anggota Brimob. Adapun kerusakan dan pencurian fasilitas perkantor di wilayah Intan Jaya oleh satuan Brimob. Pemancingan ikan dan pembongkaran kolam ikan milik masyarakat lokal secara sewenang-wenang oleh satuan Brimob, misalnya kolam ikan di Wabugate milik kepala Desa Yokatapa dan kolam ikan  lainnya di kampung-kampung. Mereka (Brimob) juga membunuh hewan peliharaan masyarakat, seperti hewan berkaki dua dan berkaki empat dan sifatnya penyisiran dari kampung ke kampung di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Mereka melakukan penyisiran tersebut dengan alasan bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tidak memfasilitasi hak dan kebutuhan mereka. Selain itu, pihak keamanan (TNI, Polri dan Brimob) juga menjadi pelaku penjualan miras di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Soal penjualan miras ini adalah fakta yang terjadi di Intan Jaya.

2.4.       Pernyataan Sikap KOMISI “Somatua”

Berdasarkan pertimbangan kriteria pemekaran polres di suatu wilayah dan juga berdasarkan pelbagai kasus yang pelakunya adalah aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) yang sudah dan sedang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, maka perkumpulan mahasiswa Intan Jaya dalam hal ini KOMISI Somatua memutuskan dan menyatakan sikap dengan tegas bahwa KAMI MENOLAK Rencana Penempatan Polres di Kabupaten Intan Jaya, Papua!

Mengapa para mahasiswa-i asal Intan Jaya yang ber-kota studi di seluruh republik ini, yang diwakili oleh Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (KOMISI Somatua) yang ber-kota studi di Jayapura menolak Rencana Penempatan Polres Kabupaten Intan Jaya?

a.       Karena wilayah Kabupaten Intan Jaya belum memenuhi syarat secara hukum.

b.      Karena banyak kasus seperti: kekerasan, penembakan, pembunuhan, pemerasan, pemerkosaan, pencurian dan perusakan aset-aset milik warga dan pemerintah daerah oleh pihak keamanan yang bertugas di wilayah Kabupaten Intan Jaya.

c.       Dan karena polres bukan kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Intan Jaya tetapi masyarakat Intan Jaya membutuhkan pembangunan fisik, non-fisik, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat.

Penyataan sikap tersebut kami sampaikan kepada:

·         Kapolri di Jakarta

·         Kapolda Provinsi Papua di Jayapura

·         Kapolres Paniai di Enarotali

·         Bupati Kabupaten Intan Jaya

·         Ketua DPRD Kabupaten Intan Jaya

 

BAB III

PENUTUP

3.1.       Kesimpulan

Aparat keamanan (TNI, Polri, dan Brimob) terutama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, tugas dan tanggung jawab kepolisian di atas tidak dikontekskan, malah yang terjadi adalah bertolak belakang dengan tugas utama mereka (aparat keamanan).

Pemekaran Polres di Kabupaten Intan Jaya saat ini tidak layak karena wilayah tersebut tidak memenuhi syarat untuk memunyai Polres sendiri. Sebab Pemda Intan Jaya belum merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah (PerDa); minimal harus memiliki empat (4) polsek namun yang ada hanya polsek Sugapa dan polsek Homeyo; jumlah penduduk minimal seratus ribu (100.000) jiwa namun belum mencapai itu yaitu delapan puluh empat ribu empat ratus lima belas (84.415) jiwa; dan tidak disertai kesepakatan serta sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat Intan Jaya sangat membutuhkan pembangunan non fisik (manusia) dan fisik (infrastruktur). Oleh karena itu atas nama masyarakat Intan Jaya dan seluruh perkumpulan mahasiswa Intan Jaya, KOMISI Somatua menyatakan dengan tegas: TOLAK Rencana Penempatan Polres Intan Jaya, Papua!

3.2.       Saran

Penulisan laporan penolakan pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya ini masih terdapat kekurang sana sini, maka tim penyusun membuka hati untuk menerima kritik, usul dan saran demi penyempurnaan penulisan laporan ini. Semoga laporan ini sungguh bermanfaat bagi tujuan dan maksud kami (KOMISI Somatua), yaitu untuk menolak pemekaran Polres Kabupaten Intan Jaya. Semoga pula bermanfaat bagi pembaca untuk menambah perbendaraan pengetahuan. Sekian dan terima kasih!

 

KOMISI “Somatua

Motto: Bertolak dari Diri kembali ke Jati Diri.

Visi: Memproteksi Manusia dan Alam Kabupaten Intan Jaya.

 

BP KOMISI Somatua Intan Jaya

                            ttd                                                                                    ttd

                   Deselinus Sani                                                               Kalesmus Bagau

                        Ketua II                                                                        Sekretaris I

 

Penasehat

KOMISI “SOMATUA”

 

 

                                                                .... ............ttd.................................

Adolpius Sondegau, SS

 


 

 

 

Share:

Kamis, 14 Februari 2019

JANGAN MEMBUNUH KEHIDUPAN DENGAN MENJUAL TANAH


Intan Jaya,
KOMISI Somatua.Januari 2019 belum lama ini, Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya mengelar sosialisasi publik tentang "Tanah, Kapitalisme dan Militerisme". Sosialisasi tersebut bermaksud memberikan pemahaman yang benar kepada seluruh masyarakat Kab. Intan Jaya. Ada akibat yang buruk bahkan fatal, apabila pergunakan Tanah (mai) dengan tidak terhormat. Oleh Karena itu KOMISI Somatua menegaskan agar masyarakat Intan Jaya tidak menjual Tanah untuk memenuhi keperluan sementara. Mestinya masyarakat memikirkan kebutuhan yang berkesinambungan. KOMISI berharap Tanah leluhur orang Intan Jaya masih bisa menjadi harta bagi anak cucu di masa yang akan datang. Karena manusia Intan Jaya tidak hidup di masa sekarang saja, tetapi di masa mendatang pula. Masyarakat Intan Jaya bersatu-padu untuk menolak sistem penjualan Tanah. Mereka juga menolak berbagai bentuk kapitalis dan militeris di bumi Intan Jaya. Mereka trauma dengan sikap dan kelakuan aparat keamanan yang kelihatan maupun yang menyamar. Masyarakat membutuhkan pembangunan daerah dan kehidupan. Mereka tidak membutuhkan militerisme dan kapitalisme. Bersama KOMISI Somatua, masyarakat telah bertekat menolak tiga hal tersebut. KOMISI tetap menjadi Pagar bagi Alam dan Manusia Intan Jaya. KOMISI JAYA...! Penasehat KOMISI, Adolpius Sondegau, Es.Batu.

Share:

Sabtu, 03 Maret 2018

Mahasiswa Intan Jaya Se-Indonesia Mempertanyakan Dana Operasional Dari Pemda Intan Jaya Papua

Doc. Mahasiswa IJ, Waena Jayapura
Mohon Perhatian Pemda Intan Jaya

Masalah pendidkan yang kita bicara kalau tanpa SDM pada prinsipnya sia-sia. Terutama dalam mempersiapkan generasi penerus kabupaten maupun provinsi. Berawal dari  pada itu realita yang terjadi di kalangan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini  (KESRA) dimanakah  tugas dan tangung jawab yang diberikan oleh pemerintah daerah (BUPATI), kepada bapak KESRA kabupaten Intan Jaya sehingga mahasiswa jadi korban.

Dimanakah uang operasional bagi setiap kota study yang pernah pemerintah daerah alokasikan melalui sidang anggaran untuk mahasiswa?

Pertanyaan demi pertanyaan dari setiap mahasiswa selalu hadir, baik secara langsung maupun tak langsung.
Namun dimanakah orang tua mahasiswa, KESRA Intan Jaya???
Kalau kita klasifikan masalah tingkat mahasiswa itu sangat rumit sehingga  perlu sadar diri  terutama dalam tugas yang diberikan pemerintah daerah kepada kabag kesra  selaku penangung jawab terhadap mahasiswa.

Salah satu contoh bahwa kesra tidak bertangung jawab atas mahasiswa adalah dimana sekarang mahasiswa pelajar kota study Jayapura Kabupaten Intan Jaya ( IPMI-J), LAMPU sebagai alat penerangan dicabut karena pembayaran listrik lima bulan belum bayar. Ini aneh tapi nyata karena tanpa lampu mahasiswa tak akan melakukan aktivitas sperti biasa. Apalagi sekarang kuliah pada aktif semua, maka kami mahasiswa kota study Jayapura meminta kepada pihak yang berwenang (KESRA) segera ambil ahli untuk proses permasalahan listrik ini.

Di Jayapura hari Jumat Tgl 02/03/2018
Pihak PLN Datang Memutuskan Meteran Lampu dengan Alasan Bahwa Selama 5 Bulan Belum Bayar Uang Lampu.

Penulis: mahasiswa/I IPMI-J se kota study Jayapura.

Share:

Rabu, 14 Februari 2018

Cerita Sekelompok Anak Burung Pipit



Senjah mulai sinar berkemerahan dipandulkan oleh planet Mars Pemandangan Hamparan sawah dibagian paling selatan.

Sekempok burung pipit bergerumu dalam rerumputan yang dibiarkan tumbuh oleh para petani.

Karena waktu roda terus berputar, sinar sang surya yang tadinya dengan indah terus bergeser dari pandangan mereka dan mulai menghilang ke balik bukit yang berdiri memanjang di hamparan sawah bagian Barat.

Sehingga pemandangan yang indah tadi mulai berubah, semua sudah mulai sunyi,sinar tak lagi memihak, kicauan mereka pun tak lagi terdengar, hati mulai cemas dan ingin mencari tempat berlindung yang lebih aman tapi mereka tak mampu terbang karena sayapnya belum sempurna, tapi entah bagaimana mereka bisah ada ditempat ini.

Pemandangan indah tadi telah berubah total, raja_raja gelap mulai mengubah mereka, yaitu kecemasan, keraguan,ketakutan,kedinginan, kelaparan, dan masih banyak lagi, karena itu mereka pun tampak kicauan diam dan membisu menikmati situasi itu, sambil hening tak tahu apa yang mereka heningkan.

Mungkin mereka ingin minta tolong ke induknya, melalui bahasa isyarat tapi mungkin tak akan tercapai, karena tak tau induknya berada dimana.

Waktu terus berjalan, raja-raja malam mulai menguasai, tapi mereka seolah tak saling meninggalkan dan tak ingin kehilangan satu sama lain menikmati situasi malam itu.

Situasi dan waktu terus berlomba untuk menguasai, saat itu muncullah sang kunang kunang menghiasi sang gelap dengan sangat indah, seolah olah menguatkan mereka, dan saat itu datanglah sang kunang kunang berbisik kepada mereka, “Janganlah kalian cemas terhadap sang gelap, karena tampa dia aku tak akan seindah yang kalian pandang, dan tampa aku sang gelap tak akan indah untuk kalian pandang”.

Sebab itu nikmatilah dan tidurlah dengan mimpi yang indah, besok pagi Sang surya akan menjemput kalian untuk memandang dunia yang lebih luas...
Kata ” Sang Kunang kunang”

Penulis : Nayaju FS

KIRIM KOPI JAWAILA INTAN JAYA KE SUMATRA UTARA

Share:

Kamis, 08 Februari 2018

Solidaritas Peduli Pilgub Papua Menggelar Aksi Damai di Kantor DPRP

Korlap Solidaritas Peduli Pilgub Papua 2018-2023, Saat Menyerahkan Aspirasi kepada Pihak DPRP, di depan kantor DPRP.

JAYAPURA - Solidaritas Peduli Pilgub Papua 2018-2023, menggelar aksi damai di Kota Jayapura, Kantor DPRP Propinsi Papua, Kamis, 8/2/2018.

Dalam orasi politik dari perwakilan wilayah adat Saireri mengatakan, pihaknya mengutuk keras kerja oknum-oknum tertentu baik buatan jakarta maupun daerah yang sedang bermain untuk menggagalkan pemilihan gubernur di tahun ini.

Setelah menyampaikan orasi politik dari perwakilan 7 wilayah adat di Papua, Kordinator Aksi membacakan susunan Aspirasi, langsung diserahkan ke pihak Lembaga DPRP agar dapat menindaklanjutinya.

Ini salah satunya adalah :
1. Tolak PANSUS DPRP Papua
2. Mendukung KPU papua melanjutkan tahapan Pilgub papua
3. MRP segera melakukan verifikasi keaslian orang asli Papua terhadap kedua pasangan calon.

DPRP berjanji akan jadikan bahan diskusi dalam rapat yang akan diselenggarakannya sebentar bersama MRP, KPU Propinsi, Petinggi Militer untuk tindak lanjuti. Dan akan tetap melaksanakan pemilihan gubernur Papua dengan damai dalam jadwal yang ditentukan oleh pusat.

Setelah itu masa aksi membubarkan diri dengan tertip dan kembali ke tempat masing-masing sesuai arahan kordinator.
Share:

Rabu, 07 Februari 2018

Laporan Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sehat Layak Huni Kabupaten Intan Jaya Akan Ditelaah Kejaksaan Negeri Nabire

Doc. Ist

Intan Jaya - Pasca melayangkan laporan terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sehat Layak Huni yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Intan Jaya pada tahun anggaran 2016, 22 Januari 2018 lalu, Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Intan Jaya, kembali melakukan pengecekan terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Pengecekan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Tim PKN Intan Jaya, Melianus Duwitau, dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Nabire, Rachman Tulus SH.

Dikatakan Melianus Duwitau, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Nabire dan sedang ditelaah, dan berdasarkan hasil penelaah tersebut, Kejaksaan Negeri Nabire akan membuat nota dinas untuk diteruskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk dibuatkan surat perintah penyelidikan.

Lebih lanjut, Melianus menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Nabire meminta pihaknya untuk melakukan pengecekan kembali pada hari kamis 8 Februari 2018 atau pekan depan.

Seperti diketahui, Tim PKN kabupaten Intan Jaya, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Intan Jaya pada pembangunan Rumah Sehat Layak Huni di Distrik Hitadipa, sehingga merugikan negara sebesar 9 Miliar lebih.

Melianus Duwitau yang didampingi Ketua II PKN kabupaten Intan Jaya, Misael Maisini, berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Nabire, dan jika benar ada dugaan korupsi dalam proyek tersebut, maka mereka yang terlibat bisa segera diproses demi pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyengsarakan rakyat.

Sumber : Nabire.Net
Share:

Definition List

Unordered List

ESBATU Papua! Gubuk Berita | Opini | Hiburan | Kisah ...

Support

gridpost/Papua